SULSELSATU.com – Polisi Lalu Lintas di Makassar menghentikan pengendara mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo.
Dalam video, polisi tersebut meminta pengendara untuk melepaskan lampu strobo tersebut.
Diketahui bahwa lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil petugas kepolisian negara dan mobil patroli.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Video ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar