Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Bui
SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Dalam sidang putusan yang diketuai majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan jika SYL bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan kader Partai NasDem tersebut dengan tuntutan pidana 12 tahun.
Dalam sidang vonis tersebut, SYL didampingi oleh kuasa hukum, keluarga, serta para simpatisan mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.
Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan istri kliennya tersebut tidak bisa menghadiri persidangan tersebut dikarenakan sedang dalam keadaan sakit dan berada di Makassar. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News