SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kanwil Kemenkumham Sulsel kini menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum yang lebih baik berupa layanan konsultasi dan cetak stiker legalisasi. Layanan ini Guna memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi tanda tangan pada dokumen publik lintas Negara.
Sebelumnya, layanan tersebut hanya dapat diperoleh pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta, namun sekarang masyarakat Sulawesi Selatan dapat dengan mudah melakukan pencetakan stiker legalisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin No. 191A Makassar
Kepala bidang Pelayanan Hukum kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Muh. Tahir, mengatakan mulai tanggal 9 Juni 2024 Kanwil Sulawesi Selatan telah dapat memberikan layanan legalisasi dokumen kepada masyarakat.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
“Dengan adanya alat cetak legalisasi di Kanwil Sulsel, proses legalisasi dokumen lintas Negara untuk wilayah Sulawesi Selatan dapat lebih mudah di akses, sekaligus untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Tahir, Rabu(10/7/2024).
Adapun Legalisasi Tanda Tangan Pejabat yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen. Legalisasi merupakan pembuktian bahwa dokumen telah dikeluarkan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang serta tanda tangan dan stemple pada dokumen itu asli.
Jenis – jenis dokumen yang dilegalisasi yakni Kependudukan, Pernikahan, Pendidikan, Perdagangan, Terjemahan, Ekspor-impor, Akta Notaris, Akta Cerai, Surat keterangan, SKCK, Surat kuasa (power of attorney), Putusan pengadilan, SIM, Paspor, dan lain – lain.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
Kementerian Hukum dan HAM bukan pihak yang menentukan suatu dokumen perlu dilegalisasi atau tidak. Pastikan keperluan legalisasi ini dengan instansi atau pihak di negara dimana dokumen akan digunakan.
Proses legalisasi pada Kemenkumham yakni Pemohon registrasi; lalu Pemohon akan mendapatkan link aktivasi di email yang didaftarkan; selanjutnya Pemohon melakukan input Permohonan.
Setelah itu, User Internal AHU akan melakukan verifikasi permohonan ; Setelah diterima, voucher akan terkonfirmasi di halaman pemohon; kemudian Pemohon wajib membayar PNBP sesuai voucher yang didownload; lalu Pemohon datang ke loket untuk mencetak dan menempel stiker.
Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Imbau Jajarannya Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Terakhir Stiker dicetak di loket layanan. (Adapun laman untuk permohonan legalisasi dapat diakses melalui ahu.go.id ataupun apostille.ahu.go.id)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar