Motif Balas Dendam, Geng Motor Asal Gowa Serang Warga Antang Makassar

Motif Balas Dendam, Geng Motor Asal Gowa Serang Warga Antang Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Geng motor kembali beraksi dengan menyerang warga menggunakan senjata tajam yang sedang nongkrong di lorong tempat tinggalnya.

Aksinya yang terekam kamera CCTV rumah warga mempermudah kepolisian mengindentifikasi para pelaku dan menangkapnya.

Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi mengatakan, aksi penyerangan bersenjata tajam ini berlangsung di lorong depan warung songkolo begadang di Jalan Pannara, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dari sembilan orang pelaku berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, empat orang diantaranya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Manggala. “Empat orang sudah kami amankan. Sisanya masih buron,” kata Syamsuardi, Kamis (11/7/2024).

Dijelaskan, aksi penyerangan itu terjadi pada Senin lalu (8/7/2024), sekitar Pukul 03.00 WITA. Merujuk rekaman CCTV, para pelaku datang bergerombol menggunakan sepeda motor. Kemudian turun dan langsung menyerang warga yang nongkrong dengan busur dan parang.

Syamsuardi mengatakan, para pelaku yang mengenakan penutup kepala itu menyerang pemuda dan pengunjung warung di lorong tersebut. Beberapa diantaranya bahkan melepaskan anak panah secara membabi buta.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, mereka datang dari Kabupaten Gowa,” sebutnya.

Adapun keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing AR (19), AN (19), MA (18) dan RR (16). Mereka ditangkap tidak lama setelah kejadian di sekitar Jalan Tamangapa Raya, sementara dua orang lainnya ditangkap usai dilakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Gowa.

Selain mengamankan empat orang pelaku dan menyita barang bukti dua unit sepeda motor, beberapa bilah parang, dan busur beserta pelontarnya. Syamsuardi bilang pihaknya telah mengantongi indentitas lima pelaku lainnya.

“Lima orang lagi sudah kita kantongi identitasnya. Anggota masih melakukan penyelidikan di lapangan,” jelasnya.

Diungkapkan, motif penyerangan ini adalah balas dendam berdasarkan hasil interogasi para pelaku yang diamankan. Anggota kelompok bermotor atau geng motor yang ditangkap itu mengaku lebih awal diserang di Kabupaten Gowa.

“Awalnya para pelaku ini diserang di Gowa. Lalu mau balas dendam. Mengakunya cuman memancing, tapi kalau kita lihat ada satu dua orang yang lepaskan busur,” ujarnya.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Manggala. Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

“Motifnya menurut pengakuan mereka ada dendam karena pernah katanya diserang karena ini semua berawal dari Gowa,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga