Logo Sulselsatu

DPRD Sulsel Keluarkan 12 Rekomendasi Agar Segera Ditindaklanjuti Pj Gubernur

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juli 2024 15:46

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika bersama Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif. Ist
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika bersama Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSARDPRD Sulsel mengeluarkan 12 rekomendasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang diberikan kepada Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh untuk ditindaklanjuti.

12 rekomendasi tersebut berdasarkan hasil rapat komisi-komisi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Mizar Roem pada rapat paripurna DPRD Sulsel yang dihadiri langsung oleh Pj Gubernur beserta jajarannya, Rabu 10 Juli 2024.

Baca Juga : Rp32 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan Hertasning, DPRD Pastikan Dikerja Tahun Ini

“Dari hasil pembahasan tersebut, Banggar menyampaikan rekomendasi berupa saran dan pendapat untuk kiranya menjadi perhatian ke depan,” kata Mizar.

Adapun 12 poin rekomendasi dewan sebagai berikut:

1. Kepada bapak Pj Gubernur Sulsel agar OPD yang belum mampu mencapai sarapan anggaran 100%, untuk lebih meningkatkan kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran dan perlu dilakukan analisis lebih mendalam untuk mengidentifikasi hambatan atau kendala yang menyebabkan serapan anggaran tidak optimal serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang sesuai.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel

2. Bidang pendapatan mengukur target pertumbuhan pendapatan dari realisasi Tahun Anggaran sebelumnya bukan berdasarkan target tahun sebelumnya, tidak menjadikan beberapa pos pendapatan tertentu sebagai ruang untuk mencukupkan target pendapatan atas hadapan atau kebutuhan belanja.

Mengoptimalkan potensi pendapatan dan pengeluaran kekayaan daerah berupa aset dan kekayaan yang dipisahkan utamanya yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi hasil pembahasan rapat rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, rangkaian dan LKPJ APBD tahun 2023 serta LHP BPK APBD tahun 2023, guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang termuat materi pendapatan dan pengolahan keuangan daerah padat Perda APBD tahun 2023.

3. bidang keuangan mengatur arus kas untuk menyelesaikan hak bagi hasil kabupaten kota sebelum penerapan hasil langsung atas penerapan undang-undang nomor 1 Tahun 2002, tentang hkpd membuat administrasi ikatan hutang belanja tahun 2023 untuk dibayarkan melalui arus kas 2024, mengusulkan rasionalisasi atas sebaran program kegiatan tersebut 2024 kecuali yang bersifat hierarki baik itu mandatori maupun delegasi proyeksi arus kas pendapatan dan belanja untuk meminimalkan potensi Carry over beban ke 2025 pendapat ini seharusnya menjadi bagian penting dalam rangka perubahan APBD 2024.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan di Sulsel

4. Bidang aset menindaklanjuti perpanjangan komitmen PT Yasmin atas rencana pergantian lahan 12 sektor di atas di kawasan Losari, berikut potensi pengenaan denda mengajukan anggaran peningkatan mutu alahad setiap tanah bangunan serta penghapusan terhadap aset yang tidak jelas lokasi dan riwayat tertulis memantau kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk aset jika bernilai ekonomi namun pengolahan aset tersebut tidak melakukan aktivitas ekonomi dipertimbangkan untuk dikembalikan ke barat Ke barat milik daerah.

5. Pada temuan penetapan PKB dan bbmkg yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku PKB dan BBMKG PKB dengan demikian pemerintah dalam hal ini barang pendapatan daerah melakukan tindak lanjut rekomendasi BPK melalui pengendalian proses penetapan dalam aplikasi Samsat online dan verifikasi atas penetapan PKB dan bbmkg dari UPT dan menyusun kebijakan terkait kekurangan dan kelebihan pajak daerah yang tidak tidak ditetapkan.

6. Menekankan kepada seluruh mitra opd untuk mensinkronkan data khusus data realisasi anggaran dan utama dengan badan keuangan dan asal daerah Hal tersebut menyikapi ditemukan data yang berbeda apa yang disampaikan oleh yang disampaikan oleh badan keuangan dan Aset daerah.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam “Tudang Sipatangngareng” di Bone

7. Capaian Realisasi atau penyerapan anggaran pada seluruh APD dalam pelaksanaan APBD tahun 2003 kurang optimal disebabkan karena pola baru pelaksanaan kegiatan mengharuskan penerbitan SPD terlebih dahulu baru melakukan proses pengadaan surat penyediaan dana SPD yang tidak terbit waktu pelaksanaan untuk kegiatan kontraktual yang tidak cukup sebagian kegiatan yang dilaksanakan tidak terbayarkan dan menjadi hutang untuk hal tersebut di atas perlu dilakukan analis mendalam untuk mengidentifikasi hambatan atau kendala yang menyebabkan serapan anggaran yang tidak optimal

8. Melihat situasi dan kondisi yang ada terkait persoalan yang selama ini selalu diperhadapkan saat PPDB terutama pada sekolah menengah atas atau SMA perlu melakukan penambahan unit sekolah baru khusus di Kota Makassar beberapa aset pemerintah sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan seperti di Pampang di download itu diminta agar melakukan langkah perubahan sekolah SMK 3 Makassar menjadi SMA 24.

9. Pada setiap kabupaten kota memiliki persoalan pendidikan yang berbeda tentu sangat diharapkan ada desain komprehensif yang menjadi hal terpenting dalam menentukan langkah pembangunan pendidikan Soleh Selatan yang dianggap perlu dimaksimalkan peranan cabang dinas yang tidak sekedar menjadi administrator namun perlu diberikan kewenangan menjadi sebagai kuasa penggunaan anggaran sehingga dapat bekerja lebih maksimal.

Baca Juga : Layanan Adminduk Tak Libur, Dukcapil Sulsel Beroperasi saat Lebaran

10. Terkait pemotongan pengalihan pemindahan dan hasil panen khas Badan layanan umum Daerah atau belum dari seluruh rumah sakit pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selamat khas daerah pemerintah Sulawesi Selatan diharapkan seluruh anggaran yang terkait dengan tidak keluar dari rumah sakit tetap dapat digunakan oleh Rumah sakit dengan harapan agar pelayanan kesehatan di daerah Sulawesi Selatan jauh lebih baik kedepannya.

11. Bahwa utang pihak ketiga sebesar Rp320 miliar 900 juta sekian di tahun 2023 harus segera diselesaikan selain itu diharapkan normalisasi berbagai program dan masalah keuangan di pemerintah Sulawesi Selatan di tahun anggaran.

12. Tunggu berbagai temuan bpkri dan memberikan laporan secara tertulis kepada DPR Provinsi Sulawesi Selatan atas tindak lanjut tersebut selanjutnya meminta agar berbagai temuan PPK tersebut tidak terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang sehingga kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah ke depan menjadi lebih baik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis10 April 2025 08:23
Honda Premium Matic Day Bakal Hadir di Grand Mall Maros
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) siap menghadirkan gelaran spesial Honda Premium Matic Day di Grand Mall Maros pada 12 dan 13 April 2025....
Video09 April 2025 22:05
VIDEO: Diduga Tabrak Lari, Mobil Dikejar Warga di Moncongloe
SULSELSATU.com – Sebuah mobil Avanza diduga terlibat dalam kasus tabrak lari di Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa malam (08/04). Kejadian...
Hukum09 April 2025 21:48
Menkum Supratman Ajak Jajaran Bangun Kementerian yang Akuntabel Lewat Transformasi Digital
SULSELSATU.com, JAKARTA – Dalam suasana penuh kehangatan pasca-Lebaran, Kementerian Hukum menggelar Halal Bihalal secara hybrid pada Rabu (9/4/2025)...
News09 April 2025 21:47
Nurdin Halid Desak Pelindo Aktifkan Garongkong Jadi Pusat Logistik Utara Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Nurdin Halid, menyoroti minimnya pemanfaatan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru ...