SULSELSATU.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyambangi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Bahas terkait Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendukung Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Prohumda) di Wilayah Tahun Anggaran 2025.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulsel, Andi Haris dalam keterangannya usai melakukan koordinasi di Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Rabu (10/7).
“Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan untuk membahas Sarana dan Prasarana pendukung tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Wilayah pada Tahun 2025,” ujar Andi Haris.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
Koordinasi ini diterima oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan Ditjen PP, Nofitri Anna Maria Simandjuntak.
Ia menjelaskan bahwa terkait dengan Sarana dan Prasarana yang akan diserahkan kepada setiap Kantor Wilayah sebagai pendukung dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Wilayah pada Tahun 2025 segera mendapat persetujuan oleh pemegang kebijakan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Basir selaku penanggungjawab terkait kerumahtanggaan dan administrasi barang milik negara di Wilayah.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa sarana dan prasarana pendukung dalam pembentukan Prohumda sangat penting mengingat intensitas pembentukan produk ini sangat tinggi.
“Dengan adanya sarana dan prasarana yang mendukung, proses pembentukan Produk Hukum Daerah dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ungkap Liberti.
Koordinasi ini juga diikuti oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Agry Caesar, dan Pelaksana pada Subbidang FPPHD, RM. Danu Dirja Setiabudi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar