Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Luwu Timur Kunjungan Kerja ke Kemenag dan Kemenaker RI Bahas Hak Penyandang Disabilitas

Andi
Andi

Jumat, 12 Juli 2024 11:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, memimpin rombongan dalam kunjungan kerja ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Jumat (12/7/2024).

Rombongan yang terdiri dari 9 orang ini terbagi menjadi dua kelompok Panitia Khusus (Pansus). Kelompok pertama, Pansus Pesantren, mengunjungi Kemenag RI dan terdiri dari Wakil Ketua II, Usman Sadik, Suardi Ismail, Rahman Sanusi, Aris Situmorang, dan Tugiat.

Sementara itu, Pansus Disabilitas yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Aripin, mengunjungi Kemenaker RI. Anggota Pansus Disabilitas termasuk Alpian, Abduh, Efraim, dan Ramna Minggus.

Baca Juga : Ketua DPRD Luwu Timur Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tenis Kapolres Cup III

Aripin menjelaskan bahwa kunjungan ke Kemenaker RI bertujuan untuk memahami implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak,” ucapnya.

Pansus Disabilitas merasa penting untuk mengkaji dan mendorong penerapan undang-undang ini dalam peraturan daerah di Luwu Timur. Aripin merinci bahwa Pasal 53 ayat (1) dan (2) dari undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan setidaknya 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan sektor swasta harus mempekerjakan 1%.

Baca Juga : Jangan Asal Memilih Teman Perjalanan Umrah, Paham Adalah Kunci Utama

“Di Luwu Timur, terdapat sekitar 3.000 penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlakuan adil dalam pekerjaan di perusahaan,” ujar Aripin.

Ia juga menambahkan bahwa dengan Luwu Timur yang saat ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), akan ada peningkatan perhatian dari sektor swasta. Selain itu, Aripin menekankan perlunya penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang ini.

“Kami perlu mengetahui sanksi apa yang dapat diterapkan sehingga dapat ditindaklanjuti dalam peraturan daerah yang sedang kami susun,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...