Nurmal Idrus Harap Peran Bawaslu Diperkuat Awasi “Kenakalan” ASN di Pilkada

Nurmal Idrus Harap Peran Bawaslu Diperkuat Awasi “Kenakalan” ASN di Pilkada

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia sulit dibendung, terutama bagi Cakada berstatus petahana atau punya keluarga yang ingin ikut berkontestasi.

Direktur Nurani Strategi, Nurmal Idris menyebutkan ada beberapa faktor penyebab ASN biasanya melakukan “kenakalan” atau tidak netral, selain karena kekerabatan dan hubungan emosional biasa juga yang memotivasi para ASN ikut campur karena hubungan kedekatan kepala daerah itu sendiri.

“ASN beranggapan kalau tidak mendukung kepala daerah itu dirinya kemungkinan dinonjobkan, bisa juga tekanan kepala dinas untuk menekan anak buahnya untuk mengarahkan mendukung seseorang,” ungkap Nurmal, saat menghadiri diskusi “Netralitas ASN Harga Mati, Melanggar Sanksi Berat Menanti, di Warkop Kopizone, Jalan Boulevard Makassar, Selasa (16/7/2024).

Nurmal Idris menjelaskan mobilisasi ASN dianggap mudah dan sulit untuk dikendalikan oleh penyelenggara khususnya Bawaslu, karena peran ASN dianggap komplit, pasalnya peran kepala daerah bahkan menguasai struktur sampai ke tingkat paling bawah yang dekat dengan pemilih.

“Jadi calon kepala daerah yang punya hubungan struktural atau hubungan emosional dengan ASN di wilayah itu, maka dia bisa menjanjikan pimpinan aparatnya itu jabatan lebih tinggi maupun meningkatkan biaya operasionalnya,” jelasnya.

Sehingga kata dia perlu upaya Bawaslu sendiri untuk menekan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dengan meningkatkan sosialisasi maupun menumbuhkan kesadaran.

“Memang kita akui peran Bawaslu saat ini belum maksimal sehingga perlu ditingkatkan pencegahan kedepannya,” tutupnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah menyatakan terkait dengan netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan pengawasan terkait dengan antipasi pelanggaran, apalagi kata dia netralitas ASN masuk kedalam aturan UU mengenai perlindungan Bawaslu.

Sehingga apabila ada informasi atau laporan dan temuan yang didapatkan oleh Bawaslu, maka penanganan kasus bakal dilanjutkan ke KASN untuk memberikan sanksi bagi ASN yang dianggap terlibat nantinya.

“Penanganan sanksi itu merupakan ranah KASN, Bawaslu mendapatkan laporan maupun aduan terkait temuan lalu menyusun laporan kemudian melaporkan ke KASN,” ungkap Dede.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga