Logo Sulselsatu

Dirjen HAM Ajak Jajaran Kantor Wilayah Implementasikan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024

Asrul
Asrul

Rabu, 17 Juli 2024 19:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, didampingi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih kembali ikuti rangkaian kegiatan Rakor Pengendalian Dukungan Program Manajemen pada Rabu (17/7/2024).

Kegiatan dimulai dengan arahan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H, M.Si.

Dhahana menyampaikan bahwa Ditjen HAM telah menyusun sebuah buku Kompilasi Produk Hukum terkait Kebijakan HAM yang salah satunya memuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.

Baca Juga : Perkuat Pengendalian TBC-HIV/AIDS, Kanwil Kemenkumham Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

“Buku ini secara substansi tidak hanya sebagai instrumen hukum tetapi untuk dilaksanakan. Itulah pentingnya kami menjelaskan tentang substansi yang ada di dalam Permenkumham tersebut,” ungkap Dhahana.

Melanjutkan arahannya, Dhahana menyebutkan bahwa maksud dari Permenkumham ini adalah sebagai acuan bagi lembaga negara atau pejabat pembentuk perundang-undangan yang berwenang agar peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia.

Dhahana kembali menyebutkan prinsip-prinsip HAM, yakni HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling tergantung, kesetaraan dan non-diskriminatif. “HAM itu tidak bebas, HAM itu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan” ungkap Dhahana.

Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Terima Kunjungan Kapolda Sulsel, Perkuat Sinergitas untuk Keamanan

Dhahana menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kebutuhan hukum dan masyarakat yang diliat dari segi sosial bukan pribadi, oleh karena itu Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan mengganti Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Adapun urgensi dari Pengarusutamaan HAM ini adalah bentuk tanggungjawab negara terhadap HAM yang berupa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM,” lanjut Dhahana.

Usai mengikuti arahan Dirjen HAM, Kakanwil dan Kadivmin Kemenkumham Sulsel melanjutkan kegiatan Rapat Koordiniasi Komisi I bersama Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan dan para peserta lainnya terkait pembahasan Perencanaan dan Keuangan, dengan narasumber pendamping dari BPKP dan KemenPAN-RB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum24 Oktober 2024 17:22
Mulia Resmi Laporkan 2 Oknum Penyebar Video Black Campaign ke Bawaslu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum Pasangan Calon nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Mulia) resmi melaporkan 2 orang oknum y...
Politik24 Oktober 2024 17:17
Kunjungi Dua Lokasi, dr Ulfah-MHG Komitmen Wujudkan Layanan Seragam Sekolah dan BPJS Gratis
SULSELSATU.com, BARRU – Program bantuan yang ditawarkan pasangan calon dokter Ulfah-MHG menjadi daya tarik dalam perhelatan kontestasi Pilkada 2...
Sulsel24 Oktober 2024 17:17
DPRD Luwu Timur Gelar Reses Perseorangan untuk Jaring Aspirasi Masyarakat
SULSELSATU.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur mengumumkan rencana pelaksanaan reses perseorangan yang akan digelar oleh pimpinan dan anggot...
Adventorial24 Oktober 2024 17:06
Perkuat Pengendalian TBC-HIV/AIDS, Kanwil Kemenkumham Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman, m...