SULSELSATU.com, PALOPO – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sosialisaaikan Layanan AHU di Wilayah khususnya Apostille dan Legalisasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan.
Selain itu, juga disosialisaaikan perseroan perorangan di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo yang dilaksanakan Dari tanggal 14 17 Juli 2025
Tim terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh Tahir bersama Syaiful Gazali, Andi Wildania dan Andi Nilda A. Hasly
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
Dalam kunjungan ini, Tahir menyampaikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hj. Besse Nur Asia dan Kepala Dinas Pendidikan, Asnita Darwis bahwa saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah memberikan kemudahan terhadap dokumen-dokumen produk dari kependudukan dan pencatatan sipil maupun para pelajar dan mahasiswa yang akan di Apostille atau Legalisasi.
“Saat ini, masyarakat yang ingin melakukan legalisasi dokumen publik baik Apostille maupun legalisasi untuk digunakan di negara asing yang dulunya terpusat di Jakarta, kini telah bisa melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel, jadi sudah lebih mudah dan menghemat waktu serta biaya,” tutur Tahir
Di hari yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum beserta tim juga menyambangi Dinas Koperasi UMKM sebagai langkah koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perseorangan. Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Supiati.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
“Pendaftaran Perseroan Perseorangan sudah dapat dilakukan secara mandiri secara online dengan mengakses ptp.ahu.go.id, tanpa akta notaris dan cukup dengan membayar PNBP sebesar 50,000 Rupiah,” ujar Tahir
Sementara itu Supiati menyampaikan, saat ini jumlah pelaku UMK di Kota Palopo kurang lebih sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) UMK, kami sangat menyambut baik kunjungan ini, UMK kami bisa memperoleh informasi yang lebih jelas terkait perseroan perseorangan ini.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan pada website monitoring kanwil.ahu.go.id tercatat baru 70 (tujuh puluh) UMK yang telah melakukan pendaftaran Badan Hukum Perseroaan Perorangan di Kota Palopo. Merujuk dari hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menginisiasi pelaksanaan sosialisasi kepada UMK yang terdapat di sekitar Kota Palopo. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menyambut dengan sangat baik dan akhirnya menjadwalkan kegiatan dimaksud.
Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Imbau Jajarannya Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bisa berperan aktif dalam meningkatkan penyebarluasan informasi pelayanan Kanwil Sulsel khususnya terkait pelayanan hukum dan HAM langsung ke masyarakat.
Pada Kesempatan ini Kanwil Kemenkumham Sulsel juga hadir sebagai ahli di Polres Kota Palopo.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan hadir memberikan keterangan ahli pada kasus tindak pidana terkait fidusia di Polres Kota Palopo.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar