SULSELSATU.com, MAROS – LPKA Kelas II Maros menyerahkan remisi atau pengurangan masa pidana kepada anak yang sedang di tahanan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024 di ruang rekreasional LPKA Maros, Selasa (23/7/2024).
Pada peringatan HAN tahun 2024 yang bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” ini, Kepala LPKA Maros menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana Kepada Perwakilan Anak Binaan.
Kepala LPKA Maros menyatakan sebanyak 44 Anak mendapatkan remisi, dimana 29 orang Anak mendapatkan remisi 1 bulan, 10 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 4 orang mendapatkan remisi 3 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 4 bulan.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Rahnianto mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno yang membacakan sambutan Menkumham, mengatakan harapannya dalam hal pembinaan yang mampu meningkatkan motivasi anak-anak binaan agar kedepannya bisa menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara.
Acara selanjutnya dirangkaikan dengan penyerahan bantuan alat musik dari forum anak maros dan bantuan kipas angin dari komunitas ibu cerdas Indonesia kota Makassar.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak kedepannya LPKA Maros akan terus mampu mengembangkan bakat dan talenta anak binaan karena bagaimanapun mereka yang ada dalam LPKA Maros termasuk dalam generasi masa depan bangsa Indonesia.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
“Kita tentunya menginginkan anak-anak binaan ini terus diberikan pelatihan dan pembimbingan agar tidak mengganggu mental dan psikologi mereka sehingga pada saatnya kembali ke masyarakat mereka akan menjadi anak-anak hebat yang mampu bersaing dengan lainnya,” ujar Liberti Sitinjak
“Semoga pemberian pengurangan masa tahanan ini dapat membuat anak binaan terus berbuat baik dan terus menempa diri selama menjalani masa pidananya,” tutup Liberti Sitinjak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar