Pemkot Makassar Temukan Bukti Baru Kasus Sengketa Lahan SD Pajjaiang, Diduga Hak Milik Pemprov

Pemkot Makassar Temukan Bukti Baru Kasus Sengketa Lahan SD Pajjaiang, Diduga Hak Milik Pemprov

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menemukan novum atau bukti baru terkait lahan SD Pajjaiang yang saat ini bersengketa dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Diduga, lahan SD Pajjaiang masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Pagarra menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan validitas dan kekuatan bukti baru tersebut.

Novum inilah yang direncanakan bakal menjadi alasan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Seperti disampaikan di hasil rapat, teman-teman dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanahan tentunya berkoordinasi dengan Bagian Hukum terlebih dahulu, melihat sejauh mana atau sekuat mana bukti baru ini dapat dimunculkan nanti di pemutihan selanjutnya,” ujar Firman Pagarra,Kamis (24/7/2024).

Firman juga menegaskan bahwa meskipun telah ada putusan dari Mahkamah Agung sebelumnya yang harus dihormati, pihaknya tidak akan mengambil langkah setengah-setengah.

Pasalnya, keputusan pengadilan belum cukup untuk dijadikan dasar pembayaran ganti rugi jika hanya didasarkan pada rincik, bukan sertifikat.

“Kami akan berkoordinasi, kami juga tidak mau melangkah setengah-setengah, harus menguatkan dulu fondasi-fondasi hukum yang ada sehingga ini bisa dijadikan dasar baru sebagai pembuktian bahwa SD Pajjaiang itu adalah merupakan aset Pemprov,” tambahnya.

Firman berujar bahwa pihak Pemkot Makassar pun akan mengundang pihak Pemprov Sulsel untuk rapat bersama dalam penyelesaian sengketa ini.

“Kemungkinan akan mengundang rapat dari pihak Pemprov Sulawesi Selatan dan mungkin rapat yang agak lebih besar lagi dari yang tadi, di situ mungkin ada beberapa muncul gagasan-gagasan atau ide-ide baru atau bisa menjadi salah satu acuan untuk memudahkan anak-anak kita sehingga bisa bersekolah kembali di SD Pajjaiang,” jelas Firman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar Nauli Rahim Siregar berujar bahwa pihaknya akan menunggu permintaan pendampingan dari Pemkot Makassar dalam penyelesaian kasus ini.

Jika permintaan pendampingan telah diajukan, maka pihaknya akan segera melakukan entry meeting untuk mempelajarinya kasusnya dari awal.

“Kalau tidak ada conflict of interest di dalamnya, kita keluarkan nanti surat perintah untuk boleh dilakukan pendampingan, barulah berjalan. Jadi dipelajari betul detailnya. Saya juga baru tahu ini, saya pikir rapat penutupan terkait problemnya sudah selesai, ternyata problem ini masih sementara berjalan,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga