Kemenkumham Sulsel Diseminasikan Perluasan Layanan E-Paspor dan Pelaksanaan Cekal Online

Kemenkumham Sulsel Diseminasikan Perluasan Layanan E-Paspor dan Pelaksanaan Cekal Online

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar diseminasi perluasan layanan E-Paspor Dan Pelaksanaan cekal online yang dilaksanakan di Hotel Lynt Makassar, Kamis(25/7/2024).

Kegiatan diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel. “Imigrasi dengan berbagai inovasinya, menghadirkan layanan e-passpor dengan berbagai keuntungan, diantaranya adalah Fasilitas Bebas VISA ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat selama 15 hari dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun. Selain itu juga memberikan kemudahan pada proses imigrasi di bandara dan pelabuhan yang menyediakan Auto Gate,” ujar Kepala Bidang Perizinan Informasi Keimigrasian Bisri Musa saat membacakan sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak

Selanjutnya Bisri menyampaikan, dalam hal pengawasan keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, telah mengembangkan aplikasi CEKAL sejak Tahun 2021 dengan system online guna memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan.

Sejak 2 (dua) tahun terakhir, Divisi Keimigrasian telah membuat 3 (tiga) permohonan pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kurangnya pengajuan pencekalan disebabkan antara lain karena masih terbatasnya informasi terkait Aplikasi Cekal Online.

Oleh karena itu diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait untuk menyebarluaskan terkait Aplikasi Cekal Online dan juga layanan e-passport ini.

“Melalui forum ini, diharapkan para peserta dapat mengerti dan paham mengenai layanan e-passport dan Aplikasi Cekal Online sehingga dapat lebih optimal, efektif, dan efisien dalam pengaplikasiannya,” ungkap Bisri

“Saya yakin dan percaya bahwa dengan lebih ditingkatkannya kerja sama dan sinergitas sesama instansi terkait, K/L maupun Aparat Penegak Hukum, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Divisi Keimigrasian dalam hal Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang Asing di wilayah Sulawesi Selatan baik secara manual maupun dengan Teknologi Informasi dapat berjalan dengan optimal,“ lanjutnya

Sebelumnya dalam laporan panitia oleh Masniati, disampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya dalam layanan penerbitan paspor elektronik dan Cekal Online pada jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

“Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta dengan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Kepala Bidang Zinfokim,Kepala Bidang Inteldakim, Kesbangpol dan Motivator,” kata Masniati

Adapun saat ini Masyarakat bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024. Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga