SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan hasil rekapitulasi ulang dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi suara pasca pelaksanaan putusan MK di gedung KPU RI, Minggu (28/7/2024).
Hasilnya, PPP tetap tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sehingga untuk pertama kalinya, partai berlambang Ka’bah itu tidak lolos ke Senayan.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Muhammad Amir Uskara mengatakan, hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU RI hampir tidak ada yang berubah.
Baca Juga : Kampanye di Samata, Aurama’ Gaet Dukungan Ribuan Warga
“Saya kira dalam perhitungan KPU sama dengan yang dia lakukan ketika hasil rekap nasional beberapa waktu lalu, itu hampir tidak berubah,” jelas Amir kepada wartawan di Makassar, Senin (29/7/2024).
“Jumlah suara tidak berubah sehingga keputusan KPU dengan rekapitulasi memang seperti itu,” tambahnya.
Meski merespon santai keputusan rekapitulasi ulang, Amir Uskara mengaku akan kembali melakukan upaya hukum sebelum adanya pelantikan anggota legislatif yang baru.
Baca Juga : Amir Uskara Sebut Soliditas Partai Pengusung DIA Modal Kuat Menang Pilgub
“Tapi upaya-upaya dari PPP tentu tidak akan berakhir sebelum pelantikan, pasti ada upaya yang kita lakukan sampai pelantikan” ujarnya.
Meski tidak menjelaskan dengan rinci, Wakil Ketua MPR-RI memastikan langkah dan upaya yang diambil pihaknya untuk memastikan kebenaran dari keganjilan yang ditemui oleh internal PPP.
“Tidak maksud lain, tapi kita merasa ini perlu diluruskan,” tutup bakal calon Wali Kota Makassar itu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar