SULSELSATU.com – Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Duampanua berhasil di lakukan, Senin (29/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan tersebut sempat diwarnai kericuhan.
Sejumlah warga juga melakukan blokade jalan dan melempari aparat dengan batu untuk menghadang proses eksekusi.
Baca Juga : VIDEO: Kericuhan saat Tarkam di Pinrang, Panitia Hentikan Seluruh Pertandingan
Luas tanah yang dilakukan eksekusi lebih dari 4 hektare.
Tercatat ada 21 bangunan (19 rumah, 1 Pustu, dan 1 Kantor Desa).
Bangunan yang tersisa dari eksekusi itu Kantor Desa setempat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar