Polis Asuransi Bakal Masuk Jaminan LPS
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) asuransi nasabah.
Program penjaminan polis asuransi nasabah ini akan berlaku untuk seluruh perusahaan asuransi (PA) di Indonesia.
Kabar gembira itu disampaikan LPS saat temu media Kantor Perwakilan LPS III Makassar di Jalan Latimojong, Selasa (30/7/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar Fuad Zaen, Plt. Kepala Divisi Surveilans Asuransi Rengga Gemilang Putra, dan Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas, & Hublem 3 Dadi Hermawan.
“LPS tidak sekedar melakukan penjaminan simpanan nasabah di bank tapi juga menjamin polis asuransi dari perusahaan,” kata Fuad Zaen.
Penjaminan polis asuransi nasabah ini akan mulai berlaku pada 12 Januari 2028 mendatang. Tugas baru LPS ini sesuai yang diamanatkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Plt. Kepala Divisi Surveilans Asuransi Rengga Gemilang Putra menjelaskan, program penjamin polis ini akan bekerja seperti program penjamin simpanan yang dilakukan LPS.
“Tujuannya adalah melindungi peserta polis tertanggung atau peserta perusahaan asuransi yang dicabut izinnya usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan,” jelas Rengga.
Detailnya kata Rengga, program penjamin polis ini masih dalam pembahasan lebih lanjut. Nantinya, perusahaan asuransi yang bisa masuk menjadi peserta harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu.
Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas, & Hublem 3 Dadi Hermawan menambahkan, produk asuransi dari perbankan juga akan masuk dalam program penjamin polis ini.
“Biasanya perusahaan perbankan itu memilih anak usaha asuransi, dan nantinya akan masuk ke PPP ini. Berbeda dengan LPS yang hanya menjamin simpanan saja,” jelas Dadi.
Sementara itu, Fuad Zaen menjelaskan, menjaga kepercayaan nasabah bank, LPS mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah atas BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.
“Pembayaran klaim simpanan nasabah pada periode semester 1 tahun 2024 rata-rata hanya selama 5 hari kerja untuk pembayaran tahap pertama dan rata-rata selama 15 hari kerja untuk pembayaran tahap akhir, lebih cepat dibandingkan target UU LPS yaitu 90 hari kerja.
“Percepatan pembayaran klaim merupakan salah satu upaya LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah. Nasabah tidak perlu takut lagi menabung di bank karena aman dijamin LPS,” ujar Fuad Zaen.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News