SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga Kabupaten Jeneponto mengeluhkan pencemaran air laut akibat limbah dua perusahaan tambak udang yang ada di Desa Borong Tala, Jeneponto.
Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Alauddin) bersama masyarakat desa telah mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Dalam audiensi dengan DPRD dan Bupati Jeneponto, mahasiswa menuntut penutupan sementara produksi tambak udang, pembentukan tim investigasi independen, dan penutupan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan dan merugikan masyarakat.
Tuntutan ini didasari oleh laporan masyarakat mengenai rusaknya proses produksi rumput laut, baik secara kualitas maupun kuantitas, dan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran.
Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Mursil Akhsam, menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak masyarakat pesisir khususnya petani rumput laut untuk mendapatkan haknya dan keluar dari cengkraman kezoliman pihak manapun.
“Kami akan mengawal proses investigasi ini sampai tuntas, jadi jangan harap kami sudah diam dengan statement pembentukan tim investigasi oleh pihak pemerintah daerah. Hal yang membuat kami diam yakni hasil kerja yang konkrit dan berpihak pada keadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi 3 DPRD kabupaten Jeneponto telah meminta kepada Pj bupati dan jajarannya untuk segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat dan mahasiswa. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar