DPRD Kabupaten Luwu Timur Terima Ranperda APBD Perubahan TA 2024 untuk Dibahas di Tingkat Banggar

DPRD Kabupaten Luwu Timur Terima Ranperda APBD Perubahan TA 2024 untuk Dibahas di Tingkat Banggar

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Lutim, H. Usman Sadik, dalam Sidang Paripurna DPRD Lutim yang digelar pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut Aini Endis Anrika, penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 ini telah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Kami dari pihak Eksekutif telah berupaya semaksimal mungkin untuk merampungkan rancangan ini sesuai jadwal yang ditentukan dan menyerahkannya kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan tahapan pembahasan yang ada,” ujar Endis.

Endis juga menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 yang telah dibahas dan disetujui bersama.

Arah kebijakan Ranperda Perubahan APBD ini tetap mengakomodir kebutuhan mendasar masyarakat Luwu Timur di semua bidang. Secara garis besar, kebijakan tersebut digambarkan sebagai berikut:

A. Arah Kebijakan Umum Pendapatan Daerah: Tetap mengacu pada sasaran yang telah ditetapkan, yakni mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun serta mengoptimalkan peningkatan kapasitas fiskal dari sumber-sumber yang ada.

B. Arah dan Kebijakan Umum Belanja: Fokus tetap pada pencapaian sasaran pelayanan di bidang-bidang pembangunan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, yakni Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanian, serta Bidang Sarana dan Prasarana (infrastruktur). Selain itu, perhatian juga diberikan pada bidang-bidang lain yang mendukung prioritas utama tersebut.

C. Arah dan Kebijakan Umum Pembiayaan: Tetap mengupayakan pemanfaatan surplus yang dihasilkan untuk menutup defisit yang tidak dapat dihindarkan, namun tetap bersikap konservatif dalam menjaga sumber pembiayaan dan likuiditas keuangan daerah.

Berikut adalah rincian perubahan anggaran tersebut:

1. Pendapatan:Semula Rp. 1.910.663.329.895,00, setelah perubahan menjadi Rp. 2.011.461.448.868,64.
2. Belanja: Semula Rp. 1.986.497.196.736,00, setelah perubahan menjadi Rp. 2.098.558.345.826,00.
3. Pembiayaan: Semula Rp. 75.833.866.841,00, setelah perubahan menjadi Rp. 87.096.896.957,36.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga