Logo Sulselsatu

Imam Musakkar Tegaskan Penjualan Minuman Beralkohol di Makassar Harus Dibatasi

Asrul
Asrul

Rabu, 07 Agustus 2024 22:43

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menegaskan bahwa minum beralkohol atau minol tidak boleh bebas dijual. Dia mempertimbangkan soal dampaknya kedepan.

Demikian disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (7/8/2024).

Legislator dari Fraksi PKB ini menilai saat ini minuman beralkohol mudah dijumpai di sekitar masyarakat. Dia khawatir minol dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

Baca Juga : DPRD Makassar Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

“Perda ini perlu ditegakkan. Percuma diterbitkan jika penjualannya masih bebas,” kata Imam.

Menurut Imam, pemerintah kota tidak asal dalam memberikan izin penjualan minuman beralkohol. Apalagi sudah ada klasifikasi untuk tempat mana saja yang berhak menjual dan tidak.

“Kan sudah diatur golongannya mana yang bisa jadi distributor atau sekadar menjual saja. Juga cafe mana yang bisa menjual, ini yang perlu diperhatikan,” tambah Imam.

Baca Juga : Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar Sampaikan Selamat Hari Guru

“Kami harapkan semuanya juga bisa paham mengenai perda ini. Kami harapkan semua mengawasi penjualannya juga,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Bantuan Hukum Sulsel, Syarif Panji berpendapat minuman beralkohol sah-sah saja dijual. Hanya saja, perlu ada pembatasan.

“Karena sudah sejak dulu minuman keras ada, misalkan di zaman Singosari. Tidak ada larangan dari sisi hukum positif namun agama tidak bisa,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Dia meminta pemerintah kota lebih tegas dan massif melakukan pengawasan. “Jadi tidak ada yang berani mau menjualnya secara bebas. Kalau pemerintah lemah, justru ini ada dampak buruknya nanti,” kata Syarif Panji.

Begitu juga yang disampaikan praktisi, Ahmad Nunung. Dia melihat masih banyak penjual minol yang serba semaunya beroperasi tanpa melihat perda ini.

“Karena memang yang mau ditertibkan adalah penjualnya, kadang juga jam operasional penjualan sampai 22 malam, bahkan ada yang sampai subuh,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024

Dia juga berharap masyarakat sadar terhadap dampak minuman beralkohol. “Kalau over itu bisa membuat kita mabuk dan berujung menganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 Januari 2025 22:50
VIDEO: Ratusan Ambulance Meriahkan HUT ke-6 Komunitas Ambulance Celebes di Mamuju
SULSELSATU.com – Sebanyak 100 ambulans padati lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (15/1/2025). Ratusan mobil ambulans tersebut d...
Hukum15 Januari 2025 22:09
Kakanwil Kemenkum Sulsel Tinjau Layanan Publik, Tekankan Disiplin dan Kerapihan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal memantau Ruang Layanan...
Video15 Januari 2025 21:20
VIDEO: Kapal Tongkang Batu Bara Hantam Cafe Tepi Mahakam di Samarinda
SULSELSATU.com – Sebuah kapal tongkang bermuatan batu bara menghantam Cafe Tepi Mahakam, Samarinda. Kejadian itu saat hujan deras mengguyur wila...
Hukum15 Januari 2025 20:55
Kemenkum Sulsel Serahkan 19 Sertifikat Merek UMKM Kabupaten Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot serahkan sertifikat m...