Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Terkait Potensi IG Tenun Bira

Asrul
Asrul

Sabtu, 10 Agustus 2024 18:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan pendampingan terkait potensi Indikasi Geografis (IG) Tenun Bira kepada para pengrajin tenun Bira di Kantor Desa Bira.

“Pendampingan ini dikakukan guna melakukan pembinaan kepada pelaku tenun sehingga nantinya tenun yang diproduksi ini dapat didaftarkan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografisnya agar mendapat legalitas dan perlindungan hukum,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Tahir dalam keterangannya di Kanwil Sulsel usai melakukan kunjungan di desa tersebut, Sabtu (10/8/2024).

Muh. Tahir juga mengapresiasi Pemda Bulukumba yang berperan aktif dalam membina Pelaku tenun dan mendampingi dalam pencatatan IG Tenun Kajang dan Tenun Bira.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Rakor Kerjasama Pemda dan Ditjen Imigrasi

“Kami ucapkan terimakasih atas peran aktif Pemda Bulukumba yang telah mendaftaran Tenun Kajang dan dilanjutkan dengan pendaftaran Tenun Bira,” tutur Tahir

Kegiatan ini sebelumnya dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Alfian A. Mallihungan.

“Kami berharap Kemenkumham Sulsel bisa memfasilitasi kami dan melakukan pendampingan agar Tenun Bira bisa dilakukan pendaftaran IG seperti Tenun Kajang,” ungkap Alfian.

Baca Juga : Perkuat Pengendalian TBC-HIV/AIDS, Kanwil Kemenkumham Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Alfian berharap agar dalam pertemuan ini juga dapat dibentuk Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) sehingga memiliki legalitas dan sebagai syarat untuk pendaftaran IG.

Johan Kumala Siswoyo selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dalam kesempatan ini menjelaskan terkait pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis kepada para pelaku Tenun Bira untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan Pelindungan Kekayaan Intelektual.

“Berbagai persyaratan yang diperlukan untuk permohonan IG, diantaranya Logo IG, SK Pembentukan MPIG, Peta Resmi Wilayah IG, Rekomendasi Daerah, serta yang terpenting Dokumen Deskripsi IG yang memuat berbagai uraian terkait produk IG,” ungkapnya.

Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Terima Kunjungan Kapolda Sulsel, Perkuat Sinergitas untuk Keamanan

Plt. Kepala Kantor Wilayah, Indah Rahayuningsih mengapresiasi kinerja jajarannya. “Terus lakukan pendampingan kekayaan intelektual di daerah sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pelindungan Indikasi Geografis,” ujar Indah.

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel juga meninjau langsung proses pembuatan Tenun Bira bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian di sentra IKM Tenun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum24 Oktober 2024 23:20
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Rakor Kerjasama Pemda dan Ditjen Imigrasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman membu...
Politik24 Oktober 2024 22:40
PKB Takalar Optimis Menangkan Danny-Azhar di Pilgub
SULSELSATU.com, TAKALAR – Hanya jedah sehari setelah menyisir Luwu Raya selama sepekan, calon wakil gubernur Sulsel nomor 1, Azhar Arsyad kembal...
Adventorial24 Oktober 2024 21:19
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menjalin sinergi strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mela...
OPD24 Oktober 2024 20:34
Profil Supratman, Dari Pegawai Kontrak Hingga Ketua DPRD Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Legislator 3 periode dari Partai NasDem Supratman resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Makassar periode 2024-2029. Supra...