MUI Makassar Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024 Direvisi

MUI Makassar Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024 Direvisi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontraversi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.

Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya pada Jumat (8/8/2024) lalu. Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin didampingi Sekretaris Umum Dr. KH. Maskur Yusuf dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua MUI Makassar Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan.

Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesakjab terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin dalam rilis yang diterima Sulselsatu.com.

Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasla ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” bunyi Pasal 102 huruf a.

MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasal tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja.

Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga