Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kepatuhan Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan laksanakan penyuluhan Hukum serentak terkait rancangan Peraturan presiden tentang kepatuhan Hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Dan Pelaksanaan Hukum.
Kegiatan Pada Selasa(13/8/2024) ini di lakukan pada dua kelurahan, Yakni Pada kelurahan Maccini Gusung dan kelurahan Karunrung.
Para penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel turun langsung ke dua kelurahan tersebut untuk mensosialisasikan sekaligus sebagai ajang partisipasi Publik dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan presiden tentang kepatuhan Hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Dan Pelaksanaan Hukum.
Pada kesempatan ini Plt. Kepala kantor Wilayah, Indah Rahayuningsih mengharapkan dukungan dari Masyarakat terhadap kegiatan ini.
“Terima kasih atas dukungan dari bapak Lurah karunrung dan Bapak Lurah Macini gusung serta seluruh Masyarakat yang hadir mengikuti sosialisasi ini. Semoga partisipasi aktif dari Masyarakat ini dapat meningkatkan kualitas Rancangan Prespres tersebut,” ujarnya.
Dan dengan sosialisasi ini di harapkan Masyarakat akan mengerti dan paham tentang pentingnya kepatuhan hukum dilaksanakan dan dijalankan.
Tim penyuluh hukum dan Analis Hukum Kanwil Sulsel yang yang memberikan materi terdiri dari Puguh Wiyono, Nasruddin, Serli Randa Bunga, Wahyu, Marini, Yohanis Tani dan Hasanuddin Andi
Mereka mengatakan bahwa Kepatuhan hukum dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang dilandasi kesadaran akan hukum dalam masyarakat dan nilai-nilai hukum yang diberlakukan. Singkatnya, kepatuhan hukum adalah patuh terhadap hukum, pelaksanaan aturan hukum oleh masyarakat.
Disampaikan juga bahwa dalam Rancangan Perpres ini juga mengatur mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan. Dan juga akan mengatur mengenai pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas untuk Masyarakat.
Adapun kegiatan ini bukan hanya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel namun oleh seluruh Kanwil Kemenkumham se Indonesia. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di Masyarakat.
“Kepatuhan hukum tidak hanya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat termasuk pelaku usaha namun juga harus secara adil dilakukan oleh penyelengara pemerintahan,” ujar Widodo
Penyuluhan Hukum Serentak Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, pada 79 (tujuh puluh sembilan) titik Kantor Wilayah dan 79 (tujuh puluh sembilan) titik Organisasi Bantuan Hukum.
Dimana kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam 79 (tujuh puluh sembilan) tahun mengabdi untuk negeri menuju Indonesia emas 2045.
Pada sosialisasi tersebut yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kabid Hukum Andi Haris, Kasubid Luhkum, Bankum Dan JDIH Merlyanti dan pejabat pada dua kelurahan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News