SULSELSATU.com, MAKASSAR – Layanan pendukung restoratif justice Kota Makassar akan direplikasi secara nasional. Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, menjadi pembicara pada kegiatan Refleksi Program Criminal Justice Reform atau Reformasi Hukum Pidana yang diadakan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai mitra pemerintah dan masyarakat sipil, termasuk Kemenkopolhukam, Bappenas, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, serta organisasi seperti TAF, ICJR, IJRS, LeIP, CDS, PUSHAM UII, dan LBH Makassar.
Criminal Justice Reform merupakan salah satu strategi dalam kerangka program yang dikelola oleh AIPJ2. Strategi ini bertujuan untuk memperkuat inisiatif pemerintah dalam melaksanakan keadilan restoratif, melakukan reformasi pemasyarakatan, serta memperkuat reformasi hukum pidana.
Makassar menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang terlibat dalam pertemuan tersebut. Kota ini dikenal sebagai pelopor dalam membuat regulasi daerah terkait Restorative Justice (RJ), melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Keadilan Restoratif.
“Peraturan ini merupakan hasil kerja sama antara LBH Makassar dan Pemkot Makassar, yang mencakup layanan rehabilitasi, reintegrasi, mediasi, dan dukungan lainnya,” ungkap Achi.
Achi menegaskan komitmen Makassar untuk mendukung program-program inovatif, termasuk dalam bidang hukum seperti RJ.
Dia juga menjelaskan bahwa implementasi RJ sudah berjalan berbasis masyarakat melalui UPTD PPA dan Shelter Warga, terutama untuk kasus anak dan perempuan.
“Praktik baik Kota Makassar ini mendapat apresiasi dari pemerintah pusat dan mitra masyarakat sipil. Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI, Dewo Broto Joko Putranto, yang membuka kegiatan juga berharap agar apa yang kami lakukan di Makassar dapat direplikasi di daerah-daerah lain di Indonesia,” jelas Achi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar