SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, resmi melantik Jufri Rahman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelantikan Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (14/8/2024). Sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel turut hadir dalam prosesi pelantikan.
Pengangkatan Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/TPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani pada 6 Agustus 2024.
Baca Juga : Penyusunan RUU Perkotaan, Jufri Rahman Dorong Solusi Konkret Atasi Banjir dan Kemacetan
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa ia memberikan kepercayaan penuh kepada Jufri Rahman sebagai mitra dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Saya, Penjabat Gubernur, dengan resmi melantik saudara sebagai Sekda Provinsi Sulsel. Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya,” ucapnya saat melantik Jufri Rahman, Rabu (14/8/2024).
Prof Zudan juga memberikan apresiasi kepada dua Penjabat (Pj) Sekda yang telah mendampingi dirinya selama 2 bulan 27 hari menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel. “Selama 2 bulan 27 hari, sudah ada tiga Sekda yang mendampingi saya,” ujarnya.
Baca Juga : BKP KMB Resmi Dikukuhkan, Jufri Rahman Ajak Masyarakat Bulukumba Bangun Kampung Halaman
Ia juga mengungkapkan bahwa proses panjang untuk mengisi jabatan Sekda Sulsel tidak terlepas dari berbagai poin penting, termasuk siklus hukum dan beberapa putusan dalam gugatan jabatan Abdul Hayat.
“Jabatan Sekda kita kosong selama lebih dari 22 bulan. Terima kasih kepada Pak Arsjad, Pak Darmawan Bintang, dan Pak Jufri Rahman,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sumpah jabatannya, Sekda Sulsel Jufri Rahman berjanji untuk setia kepada negara, taat terhadap UUD 1945, dan memberikan baktinya kepada negara.
Baca Juga : Sekda Sulsel Pimpin Rapat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Ia juga berjanji untuk menjunjung tinggi etika jabatan, bertanggung jawab, berintegritas, dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Sebagai informasi, pada lelang jabatan Sekda Sulsel di masa Andi Sudirman, Jufri Rahman sempat mengikuti dan berhasil masuk dalam urutan keempat dengan nilai tertinggi. Di era Nurdin Abdullah, ia juga mengikuti lelang jabatan Sekda dan berhasil meraih nilai tertinggi pada saat itu.
Jabatan Sekda Sulsel sendiri sebelumnya lowong selama kurang lebih 22 bulan setelah sebelumnya Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang diteken 30 November 2022. Namun Abdul Hayat resmi diberhentikan pada Desember 2022.
Baca Juga : Jufri Rahman Dampingi Sekjen Kemensos Buka Forum OPD Dinsos se-Sulsel
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel itu mempertimbangkan usulan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023 Andi Sudirman Sulaiman yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 821.25/61/2022 tentang Pengangkatan Abdul Hayat Dalam Jabatan Analis Pengembangan SDM Aparatur. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar