Tiga ASN Pemkot Makassar Dijatuhi Sanksi Berat, Pemecatan Hingga Pemotongan TPP

Tiga ASN Pemkot Makassar Dijatuhi Sanksi Berat, Pemecatan Hingga Pemotongan TPP

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui BKPSDM Kota Makassar mencatat tiga nama Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diberikan sanksi.

Kepala BKPSDM Kota Makassar, Akhmad Namsum menyebutkan tiga nama tersebut yakni, Hendrikus staf bagian kerjasama, Staff Kecamatan Makassar M Idrism dan Kepala seksi di dinas pendidikan Kota Makassar Syansuddin.

Namsum mengungkapkan jika ketiga nama tersebut akan diberikan hukuman berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hingga pemecatan.

“Diberikan sanksi hukuman berat berupa pemecatan dan ada yang disanksi ringan berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” ujar Namsum, Rabu (14/8/2024).

Dirinya mejelaskan bahwa staf bagian kerjasama Hendrikus, setelah melakukan rapat kedispilinan ASN Pemkot Makassar 2024, disarankan untuk mengajukan pensiun dini.

“Sudah lama tidak masuk kerja karena masalah kesehatan dia sudah lama sakit. Untuk itu besok atau pekan ini bagian kerjasama diminta untuk mencari tahu keadaanya saat ini,” jelas Akhmad.

selanjutnya, Staff Kecamatan Makassar M Idris juga diberikan sanksi ringan, karena tidak masuk kantor masuk sejak lama.

Namun, M Idris yang juga mantan staf Bapenda kota Makassar itu sudah pernah melaporkan dirinya terkait penyakit yang ada dalam dirinya, bahkan telah mengajukan pensiunan dini.

“Per November tahun lalu dia terkena sakit jantung, dia sudah melaporkan bahwa ditububnya sudah ada tiga cincin. Memang dia (Idris) sudah lama mengajukan pensiun dini,” terangnya.

Terakhir, Kepala seksi di dinas pendidikan Kota Makassar Syansuddin, dikenakan sanksi pemotongan TPP, karena tersandung masalah kode etik ASN.

“Karena ada kelalaian aparatur menyangkut persoalan melanggar kode etik, sehingga diberikan sanksi sedang, jenis pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan. Tppnya dipotong,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga