SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidrap, Sengkang dan Soppeng.
Kunjungan ini dilakukan oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Keuangan dan BMN, Feny Feliana bersama jajarannya pada 11-13 Agustus 2024.
“Beberapa aset negara yang dikuasai oleh Kemenkumham Sulsel perlu dilakukan pengawasan agar pemanfaatannya kedepan dapat berjalan maksimal,” ungkap Feny.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
Menurut Feny, kegiatan ini dilakukan untuk dapat secara utuh mengetahui kondisi dan gambaran mengenai aset yang dikuasai oleh Kemenkumham, mengidentifikasi aset yang belum optimal maupun bermasalah, dan dapat mengetahui potensi kerugian PNBP
“Hal ini dilakukan agar tim dapat melakukan analisis untuk menentukan strategi kebijakan yang tepat untuk pengelola barang dan penertiban yang tepat sasaran untuk Pengguna Barang,” ujar Feny.
Plt Kepala Kantor Wilayah, Indah Rahayuningsih mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta tugas dan fungsi pemerintahan, Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendukung utama.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
“Selain itu, BMN menjadi salah satu penentu Opini BPK terhadap Laporan Keuangan. Pentingnya pengelolaan aset terasa saat terdapat permasalahan BMN. Sebagai bagian dari siklus pengelolaan BMN, pengawasan dan pengendalian (wasdal) perlu terus ditingkatkan untuk menghindari terjadinya permasalahan yang berulang,” kata Indah dalam keterangannya.
Adapun tim yang melakukan pengawasan pada tugas satuan kerja di atas yakni Kasubag Pengelolaan Keuangan dan BMN Feny Feliana bersama 4 pelaksana yakni Indah Yuliani, Eva, Irmawati, dan Ahmad Ghazali Farouq.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar