Logo Sulselsatu

Firmina Pimpin Pansus Pengembangan Hortikultura Kunjungan ke Kemendagri

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Agustus 2024 10:16

Anggota DPRD Sulsel Firmina Tallulembang. Ist
Anggota DPRD Sulsel Firmina Tallulembang. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengembangan Hortikultura melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otda Kemendagri.

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Firmina Tallulembang ini berkonsultasi dengan Ramandhika Suryasmara selaku ketua Tim 5 Otda Kemendagri.

Firmina menyampaikan terkait kemandirian benih yang menjadi visi utama dibentuknya pansus pengembangan hortikultura.

Baca Juga : Rp32 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan Hertasning, DPRD Pastikan Dikerja Tahun Ini

“Kemandirian pangan merupakan visi nasional yang diturunkan oleh Gubernur Provinsi Sulsel. Hal yang diharapkan dari pihak Kemendagri adalah sanksi hukum dari seluruh kegiatan yang diatur dalam Ranperda Pengembangan Hortikultura,” kata Firmina, Kamis (15/8/2024).

Firmina menuturkan bahwa tim pengembangan Pansus Hortikultura telah melaksanakan RDP dengan 24 kabupaten kota yang berjalan signifikan.

Kepala Dinas Pertanian, Suaib mengungkapkan Barru menjadi contoh untuk mengimplementasikan kawasan komoditas unggulan.

Baca Juga : Jufri Rahman Sampaikan LKPJ Gubernur 2024 di Rapat Paripurna DPRD Sulsel

“Hasil dari kunjungan di Provinsi Bali menginspirasi kita untuk menciptakan produk kualitas international untuk bersaing secara global,” ujarnya.

Tenaga Ahli, Prof Mashur menyampaikan bahwa hortikultura memiliki potensi yang tinggi. Dimana spirit dari ranperda ini berfokus pada manajemen yang memiliki hasil yang terukur (evaluasi, moniroting, dan standar).

“Kabupaten yang memiliki skala ekspor akan didorong dalam produksi. Oleh karena itu dari sisi supply chain management akan dikembangkan oleh kolaborasi dengan pihak profesional atau entitas terkait,” jelasnya.

Baca Juga : Di Tengah Efesiensi, DPRD Sulsel Tetap Rekrut 30 Staf Ahli untuk AKD

Sementara itu, Ramandhika menanggapi bahwa judul ranperda ini belum tepat untuk menjawab kebutuhan hortikultura di Sulawesi Selatan. Sebab cangkupanya hanya pada wilayah pengembangan.

“Sarannya judul diubah hanya menjadi Hortikultura. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2010. Adapun terkait sanksi, sebenarnya, dalam UU sudah diatur, hanya perlu lebih dikaji dan diintergrasikan,” bebernya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video09 April 2025 22:05
VIDEO: Diduga Tabrak Lari, Mobil Dikejar Warga di Moncongloe
SULSELSATU.com – Sebuah mobil Avanza diduga terlibat dalam kasus tabrak lari di Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa malam (08/04). Kejadian...
Hukum09 April 2025 21:48
Menkum Supratman Ajak Jajaran Bangun Kementerian yang Akuntabel Lewat Transformasi Digital
SULSELSATU.com, JAKARTA – Dalam suasana penuh kehangatan pasca-Lebaran, Kementerian Hukum menggelar Halal Bihalal secara hybrid pada Rabu (9/4/2025)...
News09 April 2025 21:47
Nurdin Halid Desak Pelindo Aktifkan Garongkong Jadi Pusat Logistik Utara Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Nurdin Halid, menyoroti minimnya pemanfaatan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru ...
Berita Utama09 April 2025 20:56
Bupati Jeneponto Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Irigasi untuk Peningkatan Sektor Pertanian
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bupati Jeneponto, Paris Yasir, melakukan kunjungan kerja pertama kalinya ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompen...