Logo Sulselsatu

Bupati Gowa Serahkan SK Remisi ke 781 Warga Binaan di Perayaan HUT ke-79 RI

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Minggu, 18 Agustus 2024 20:41

Bupati Adnan serahkan SK Remisi bagi narapidana di Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa.
Bupati Adnan serahkan SK Remisi bagi narapidana di Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi kepada 781 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Sungguminasa.

Penyerahan remisi merdeka tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, di Lapangan Upacara, Kantor Bupati Gowa, Sabtu (17/8/2024).

Melalui sambutan seragam Menkumham, Adnan mengatakan, hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Baca Juga : Wabup Gowa Dorong Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi.

Narapidanan yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan,” katanya.

Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Nasional Satpol PP dan Satlinmas se-Sulsel

Adnan berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” pesan orang nomor satu di Gowa.

Tak hanya itu, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan baik tingkat pusat, maupun daerah.

Baca Juga : Wabup Gowa Sebut Wisuda Santri Bantu Sukseskan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an

“Pada kesempatan ini saya juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi, dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walaupun dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.

Kalapas Perempuan Kelas II A Yohani menuturkan, untuk Lapas Perempuan sebanyak 315 orang WBP yang menerima remisi dari 410 orang penghuni lapas.

“Jadi ada 315 orang WBP yang menerima remisi pada tahun ini dan masih ada 95 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan subtantif. Remisi juga diberikan secara bervariatif ada yang 1 bulan sebanyak 29 orang, remisi 2 bulan 50 orang, remisi 3 bulan 139 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 27 orang, 6 bulan 6 orang, sementara yang remisi umum II hanya 3 orang pada remisi 3,4 dan 5 bulan,” bebernya.

Baca Juga : Tinjau Puskesmas dan Kantor Lurah Tamaona, Darmawangsyah Tekankan Pelayanan Maksimal

Sementara Andi Moh Syarif, Kalapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa menyampaikan bahwa pemberian remisi umum untuk penghuni Lapas Narkotika diberikan kepada 466 orang WBP dari 584 orang jumlah penghuni lapas.

“Dari 584 penghuni lapas ini tersisa 118 WBP yang belum menerima remisi, sebab dinyatakan belum bersyarat baik secara administratif dan subtantif,” ujarnya.

Adapun Remisi yang diberikan mulai RU I untuk 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 168 orang, 4 bulan 124 orang, 5 bulan 97 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang. Sedang untuk RU II pada remisi 4 bulan hanya 1 orang dan pada 5 bulan hanya 1 orang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2025 16:03
VIDEO: Warga Masih Temukan Jukir Liar di Indomaret Andi Djemma, Meski Sudah Ditertibkan
SULSELSATU.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Kota Makassar melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar . Penertiban tersebut tu...
Video16 April 2025 14:32
VIDEO: Uang Berserakan di Tengah Jalan, Warga Ramai-Ramai Bantu Kumpulkan
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan sejumlah uang berserakan di tengah jalan raya. Peristiwa tersebut terjadi di Balangan, Banjarmasin....
Berita Utama16 April 2025 13:20
Pemkab Jeneponto Gelar Musrenbang RKPD 2026, Bupati Paris Yasir Ajak Satukan Visi Bangun Daerah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana...
Makassar16 April 2025 13:16
Investasi di Makassar Anjlok 35 Persen, Ini Biang Keroknya Menurut Helmy Budiman
SULSELSATU.com MAKASSAR – Kota Makassar mencatat penurunan signifikan dalam realisasi investasi sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Badan Ko...