SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin meminta perda perlindungan guru dapat diterapkan dengan baik di setiap sekolah. Tujuannya untuk menciptakan pembelajaran yang aman dan nyaman.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Travelers Makassar, Selasa (20/8/2024).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyebut bahwa konflik yang berkaitan dengan guru seringkali terjadi. Lewat perda itu, guru diharap dapat mengajar dengan nyaman.
Baca Juga : DPRD Makassar Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
“Jadi ini mencegah dan perilaku perilaku tindak kekerasan, ancaman, dan perilaku diskriminasi terhadap guru,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini menjelaskan jika ada beberapa perlindungan terhadap guru. Baik dari segi hukum maupun profesi.
“Di bab 7 itu banyak mengatur terkait bentuk perlindungan guru, ada juga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual,” jelasnya.
Baca Juga : Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar Sampaikan Selamat Hari Guru
Ia menegaskan guru sebagai penyelenggara pembelajaran perlu diberikan perhatian khusus. Selama ini, ia menyayangkan adanya konflik terjadi.
“Kita harus menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran,” tambah Fatma Wahyudin.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin juga sepakat dengan kehadiran peda ini. Terlebih, disosialisasikan oleh Fatma Wahyudin.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Ia berharap Fatma Wahyudin terus mensosialisasikan perda ini yang terbilang masih baru. “Kami harapkan ibu bisa terus melakukan sosialisasi sehingga ini dipahami oleh semua orang,” tukasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar