SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga : VIDEO: Gerindra Dukung Revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI, Sebut Putusan MK Bikin Gaduh
Dengan keputusan MK ini, PDI Perjuangan, sebagai satu-satunya partai politik yang belum mendeklarasikan dukungan, kini memiliki peluang untuk mengusung pasangan calon.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar