SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka layanan Helpdesk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Selatan, M. Saleh Tahir, menyatakan bahwa helpdesk ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Helpdesk di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan ini dibuka untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait regulasi, tahapan, dan syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujar Saleh di ruang kerjanya pada Selasa (21/8/2024).
Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024
Tahapan Pemilihan Serentak ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Saleh juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Selatan guna memperoleh informasi terkait tahapan pencalonan.
“Kami melayani di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan setiap hari, mulai Senin hingga Minggu, dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA,” jelas mantan Kasubag Teknis KPU Kota Makassar.
Baca Juga : KPU Sulsel Gandeng UIM Sosialisasi Pemilu Bersih dan Netral
Selain itu, layanan helpdesk juga dapat diakses melalui telepon dengan menghubungi nomor berikut:
– 0811 4499 387 (H.M. Saleh Tahir)
– 0853 9943 2004 (Hamka)
– 0813 4818 6284 (Salahuddin Rusli)
Di sisi lain, KPU Sulsel telah mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024. Pendaftaran ini berlangsung dari Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024.
Baca Juga : Ikuti Jejak Presiden Prabowo, Fatmawati Terima Gelar Kehormatan di Toraja Utara
Pendaftaran Pemantau Pemilihan tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menuturkan bahwa pemantau pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024.
“Pemantau pemilihan merupakan bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Baca Juga : KPU Sulsel Pastikan Debat Pilgub Jadi Referensi Publik Pilih Pemimpin
Ia menambahkan, kehadiran pemantau pemilihan diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas, khususnya Pilkada serentak di Sulawesi Selatan.
“Kami mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai pemantau pemilihan,” tambahnya.
Persyaratan untuk menjadi Pemantau Pemilihan sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 mencakup beberapa hal, di antaranya berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Baca Juga : Debat Pilgub Sulsel Memanas, Pendukung DIA dan Andalan Hati Saling Lempar
Untuk memperoleh akreditasi dari KPU, calon pemantau pemilihan wajib mendaftar ke KPU Provinsi untuk Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor KPU Sulsel atau melalui website: https://sulsel.kpu.go.id. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar