Logo Sulselsatu

Begini Persiapan KPU Sulsel Jelang Pendaftaran Calon Gubernur

Asrul
Asrul

Senin, 26 Agustus 2024 20:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) umumkan membuka pendaftaran pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah mengatakan, pengumuman pendaftaran cagub-cawagub berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1981 tahun 2024 tentang penetapan dengan beberapa persyaratan.

“Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara 382.007,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama

Waktu dan tempat pendaftaran mulai dilaksanakan pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 sore di Kantor KPU Sulsel.

“Sementara untuk hari Kamis tanggal 29 agustus 2024 mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 23.59 di kantor KPU Sulsel Jl.A.P. Pettarani Makassar,” jelasnya.

“Calon gubernur dan wakil gubernur merupakan Warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga : Pleno KPU: Andalan Hati Resmi Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

Adapun untuk usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota.

“Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” katanya.

Bakal Cagub-cawagub juga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Pleno Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” tutup Hasbullah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video12 April 2025 17:15
VIDEO: Presiden Prabowo Disambut Meriah di Kairo, Mesir
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara Internasional Kairo, Republik Arab Mesir, pada Jumat, 11 April 2025 kemarin. Pr...
Sulsel12 April 2025 17:09
Wali Kota Parepare Tasming Lepas Kafilah STQH, Tekankan Pentingnya Generasi Qur’ani
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi melepas kontingen Kafilah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH...
Sulsel12 April 2025 17:01
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Tekankan Pembinaan Humanis di Lapas
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, meresmikan pembukaan Pekan Olahraga Antar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lem...
Bisnis12 April 2025 16:47
Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Wujudkan Ruang Digital Aman dan Terpercaya Bagi Pelanggan
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru pemerintah terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity M...