SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) umumkan membuka pendaftaran pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah mengatakan, pengumuman pendaftaran cagub-cawagub berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1981 tahun 2024 tentang penetapan dengan beberapa persyaratan.
“Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara 382.007,” ujarnya, Senin (26/8/2024).
Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024
Waktu dan tempat pendaftaran mulai dilaksanakan pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 sore di Kantor KPU Sulsel.
“Sementara untuk hari Kamis tanggal 29 agustus 2024 mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 23.59 di kantor KPU Sulsel Jl.A.P. Pettarani Makassar,” jelasnya.
“Calon gubernur dan wakil gubernur merupakan Warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga : KPU Sulsel Gandeng UIM Sosialisasi Pemilu Bersih dan Netral
Adapun untuk usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota.
“Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” katanya.
Bakal Cagub-cawagub juga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga : Ikuti Jejak Presiden Prabowo, Fatmawati Terima Gelar Kehormatan di Toraja Utara
“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” tutup Hasbullah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar