SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membatasi pengantas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mendaftar.
Pendaftaran dibuka sejak hari ini 27-29 Agustus 2024, sejauh ini baru Paslon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad yang mengajukan jadwal yakni 29 Agustus.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah, menjelaskan bahwa maksimal 150 orang diizinkan masuk ke halaman kantor KPU, termasuk calon gubernur, wakilnya, dan keluarga mereka.
Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama
Sedangkan untuk masuk ke dalam ruang pendaftaran, dibatasi maksimal hanya 25 orang, sesuai kapasitas ruangan.
“Karena tempat kita ini sempit, kondisi ruangan kita memang cuma bisa 25 orang, jadi yang akan masuk mendampingi calon nanti sekitar 25 orang. Pimpinan partai politik bersama calon,” kata Hasbullah kepada wartawan, Senin (26/8/2024) malam.
Sementara itu, perwakilan pimpinan partai politik juga diwajibkan mendampingi pasangan calon saat pendaftaran.
Baca Juga : Pleno KPU: Andalan Hati Resmi Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih
“Iya, yang mengantarkan calon itu adalah ketua parpol. Kalau bukan ketuanya, sekretaris, atau kalau dia gak hadir pada saat verifikasi, ini harus bisa lewat video call untuk memastikan,” ungkap Hasbullah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar