Logo Sulselsatu

KPU Sulsel Terima Pendaftaran Danny-Azhar 29 Agustus

Asrul
Asrul

Selasa, 27 Agustus 2024 09:23

Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Adi Wijaya. Foto/SS
Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Adi Wijaya. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mencatat bahwa hingga saat ini, hanya pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad yang telah memastikan akan mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan.

Pasangan ini dijadwalkan akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus pukul 14.00 WITA, seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, pada Senin (26/8/2024) malam.

“Dari dua pihak, baru tim Paslon Danny-Azhar yang menyampaikan ke KPU untuk mendaftar. Paslon Danny-Azhar mendaftar di KPU pada Kamis, 29 Agustus pukul 14.00 WITA,” ungkap Ahmad.

Baca Juga : Satukan Keluarga, Nurchalis Aziz Targetkan Kembali Menang untuk Danny-Azhar

Sementara itu, pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi belum memberikan konfirmasi mengenai jadwal pendaftaran mereka.

Situasi ini menimbulkan spekulasi tentang strategi masing-masing pasangan calon, mengingat masa pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sementara itu, KPU Sulsel juga telah menetapkan aturan terkait jumlah pendukung yang diperbolehkan hadir di kantor KPU saat pendaftaran.

Baca Juga : Andalan Hati Dianggap Mampu Dongkrak Perekonomian Sulsel

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menjelaskan bahwa maksimal 150 orang diizinkan masuk ke halaman kantor KPU, termasuk calon gubernur, wakilnya, dan keluarga mereka.

Sedangkan untuk masuk ke dalam ruang pendaftaran, dibatasi maksimal hanya 25 orang, sesuai kapasitas ruangan.

“Karena tempat kita ini sempit, kondisi ruangan kita memang cuma bisa 25 orang, jadi yang akan masuk mendampingi calon nanti sekitar 25 orang. Pimpinan partai politik bersama calon,” katanya.

Baca Juga : Elektabilitas Andalan Hati Melonjak, Andi Sudirman Ajak Tim Tetap Bekerja Maksimal

Sementara itu, perwakilan pimpinan partai politik juga diwajibkan mendampingi pasangan calon saat pendaftaran.

“Iya, yang mengantarkan calon itu adalah ketua parpol. Kalau bukan ketuanya, sekretaris, atau kalau dia gak hadir pada saat verifikasi, ini harus bisa lewat video call untuk memastikan,” tegas Hasbullah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama23 Oktober 2024 15:07
Satgas TMMD Ke-122 di Jeneponto Lanjutkan Program Ketahanan Pangan
SULSELSATU.com, JENEPONTO– Personel satuan tugas (Satgas) TMMD Ke-122 tahun 2024 Kodim 1425 Jeneponto melanjutkan kegiatan program unggulan Kasa...
Berita Utama23 Oktober 2024 15:04
Peduli Kebersihan Lingkungan Babinsa Koramil 03 Tamalatea Ajak Masyarakat Gotong Royong Pembersihan Saluran Air
SULSELSATU.com,JENEPONTO – Dalam semangat kebersamaan, Babinsa Koramil 1425-03 Tamalatea Kodim 1425 Jeneponto, Sertu Tompo bersama Masyarakat, melak...
Berita Utama23 Oktober 2024 12:55
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Jambret yang Meresahkan Masyarakat
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresah...
Berita Utama23 Oktober 2024 12:39
Komposisi AKD Resmi Ditetapkan, Rudianto Lallo Duduki Komisi III DPR RI
SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) melalui Paripurna ke-V Masa P...