Empat Cakada Resmi Mendaftar ke KPU Jeneponto, Berikut Tahapan Selanjutnya

Empat Cakada Resmi Mendaftar ke KPU Jeneponto,  Berikut Tahapan Selanjutnya

SULSELSATU.com,JENEPONTO – Sebanyak Empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Jeneponto resmi mendaftar ke KPU Jeneponto untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Pendaftaran dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, ada Empat Paslon yang mendaftar dan semua berkasnya dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan penelitian,”ujar Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif.

Tiga pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang mendaftar pada Rabu (28/08/2024) kemarin, Paris Yasir – Islam Iskandar (PASMI), Efendi Al Qadri Mulyadi – Andry Arief Bulu (Energi Perubahan), Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby (Kita Bersama).

Paslon yang mendaftar di hari berikutnya, Kamis (29/08/2024) yakni paslon Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin (Kabar Baik – Barakka). Dari pantauan sulselsatu.com, pendaftaran ke empat paslon berlangsung aman.

Hingga pendaftaran resmi ditutup, hanya empat paslon yang resmi mendaftar di KPU Jeneponto.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut tahapan berikutnya yang akan dilakukan oleh KPU Jeneponto :

1. Pemeriksaan kesehatan: Selasa, 27 Agustus – Senin, 2 September 2024.
Penelitian persyaratan administrasi calon: Kamis, 29 Agustus – Rabu, 4 September 2024.

2. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: Kamis-Jumat, 5-6 September 2024.

3. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dan/atau paslon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: Jumat-Minggu, 6-8 September 2024.

4. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: Jumat-Sabtu, 6-14 September 2024.

5. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: Jumat-Sabtu, 13-14 September 2024.

6. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon: Minggu-Rabu, 15-18 September 2024.

7. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon: Minggu-Sabtu, 15-21 September 2024.

8. Penetapan paslon: Minggu, 22 September 2024.

9. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon Pilkada: Senin, 23 September 2024.

10. Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara

11. Pemungutan Suara: 27 November 2024 – 27 November 2024.

12. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perhitungan Suara 27 November 2024 – 16 Desember 2024.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga