Logo Sulselsatu

Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

Asrul
Asrul

Kamis, 05 September 2024 17:04

Menkumham Supratman Andi Agtas. Ist
Menkumham Supratman Andi Agtas. Ist

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjabarkan pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula. Namun, Supratman memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak.

Baca Juga : Ini Daftar Calon Menteri dan Wakil Menteri Prabowo Asal Sulsel

“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” Supratman melanjutkan.

Topik pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR. Supriansa dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Gelar Feedback Penilaian Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas ASN

“Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya.

Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan. Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.

“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik16 Oktober 2024 22:19
Fatmawati Rusdi Dikenal Peduli Isu Perempuan dan Kelompok Rentan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Fatmawati Rusdi dinilai sebagai sosok yang sangat concern dengan isu perempuan. Menurut Sekretaris Forum Alumni HMI W...
Video16 Oktober 2024 21:56
VIDEO: Pendaki Alami Insiden di Gunung Gandang Dewata Berhasil Dievakuasi
SULSELSATU.com – Pendaki yang mengalami trouble saat perjalanan turun gunung berhasil dievakuasi. Kejadian ini terjadi di Gunung Gandang Dewata,...
Ekonomi16 Oktober 2024 21:32
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Sulselbar Sudah Edukasi 133.005 Masyarakat Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar sejak Januari sampai dengan Agustus 2024 berhasil mengedukasi 133.005 orang....
Aneka16 Oktober 2024 20:24
BYD Haka Auto Tawarkan Dua Pilihan Solusi Charging Bagi Konsumen
Mendukung transisi kendaraan listrik di Indonesia, setiap dealer BYD Haka Auto menyediakan dua pilihan solusi home charging yang fleksibel bagi konsum...