SULSELSATU.com, MAKASSAR – Berkas dokumen bakal calon kepala daerah di Sulawesi Selatan ditemukan masih ada yang Belum Memenuhi Syarat alias TMS. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Adnan Jamal.
Adnan Jamal menegaskan, bagi dokumen bakal calon kepala daerah yang ditemukan BMS diberi Waktu perbaikan pada tanggal 7-8 September.
“Masih ada yang BMS. Mereka masuk dalam tahapan perbaikan pada tanggal 7-8 September,” kata Adnan Jamal.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Adnan menambahkan bahwa setelah pasangan calon diminta untuk memperbaiki dokumen, KPU bersama Bawaslu akan melakukan penelitian berkas sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang.
“Setelah menerima tanggapan dari masyarakat pada 22-23 September, KPU akan mengumumkan apakah pasangan calon memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) serta melakukan pengundian nomor urut calon,” ujarnya.
Adnan enggan menyebutkan pasangan calon mana yang dokumennya BMS, apakah pasangan calon bupati, wali kota, atau gubernur, karena hal tersebut akan disampaikan langsung kepada para calon yang bersangkutan.
Baca Juga : Prestasi Gemilang, Bawaslu Sulsel Jadi Contoh Nasional dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu
“Dengan banyaknya dokumen yang diperiksa, untuk teknis lebih baik ditanyakan ke KPU. KPU provinsi mengurus Pilgub, sedangkan KPU kabupaten/kota mengurus Pilkada,” jelasnya.
Adnan juga menambahkan bahwa dokumen yang belum lengkap bisa berasal dari pasangan calon yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengundurkan diri, namun dokumen pemberhentiannya belum lengkap, atau caleg terpilih yang maju dalam Pilkada. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar