KPU Jeneponto Bakal “Eliminasi” Paslon Yang Tak Setor Berkas Perbaikan Tepat Waktu
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto bakal mengeliminasi pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon wakil bupati Jeneponto yang tak menyetor berkas perbaikannya ke KPU Jeneponto tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Jeneponto Devisi Teknis, Arifandi saat dikonfirmasi sulselsatu.com melalui pesan di aplikasi WhatsApp, Minggu (08/09/2024).
Kata Arifandi, Paslon yang tak menyerahkan berkas perbaikan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Maka paslon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tahapan perbaikan hanya sampai hari ini tanggal 08 september 2024 pukul 23.59 wita,”ujar Arifandi.
Namun kata dia, hingga pukul 17.22 wita hari ini, sudah 3 Paslon yang menyetor berkas perbaikannya ke KPU Jeneponto, satu diantaranya masih proses penyerahan.
“Sudah ada 3 paslon yang serahkan secara resmi, tinggal menunggu 1 lagi dan tim LO nya sudah ada tinggal submit (penyerahan),”kata Arifandi.
Lanjut kata Arifandi, adapun berkas perbaikan ke 4 pasangan calon yang diminta untuk di lengkapi yakni tanda terima LHKPN-nya, adanya perbedaan nama dengan Ijazah, salah upload dokumen dan legalisir Ijazah.
“Selanjutnya dokumen perbaikan akan dilakukan penelitian sampai tanggal 14 September mendatang,”katanya.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News