Bawaslu Gowa dan Takalar Butuh Pengawas TPS, Berikut Cara Pendaftarannya

Bawaslu Gowa dan Takalar Butuh Pengawas TPS, Berikut Cara Pendaftarannya

SULSELSATU.com, GOWA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa dan Takalar resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Untuk di Gowa, sebanyak 1.186 orang pengawas TPS yang dibutuhkan, sementara di Takalar dibutuhkan 458 orang untuk ditempatkan di berbagai TPS.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Calon pendaftar dapat mengambil formulir di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Gowa atau dapat mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Gowa ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar.

Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan.

Beberapa persyaratan penerimaan yakni, dipastikan bahwa pendaftar adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa selaku PIC Perekrutan PTPS Muhtar Muis, menyatakan bahwa pembukaan rekrutmen PTPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pengawasan Pilkada di Kabupaten Gowa.

“Kami memahami bahwa pengawasan yang efektif di TPS adalah kunci untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merekrut pengawas yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh terhadap tugasnya,” ujar Muhtar.

Ia menambahkan bahwa rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Gowa untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses inil. Kami mencari individu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu,” jelasnya.

Muhtar Muis optimis bahwa dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Dengan PTPS yang berkualitas, kami yakin Pemilu 2024 di Gowa akan berlangsung sukses,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan, masyarakat diundang untuk mendaftar sebagai pengawas TPS di seluruh Kabupaten Takalar.

“Pendaftaran untuk calon Pengawas TPS akan dimulai dari tanggal 12 September hingga 28 September 2024. Kami memerlukan sebanyak 458 pengawas TPS untuk bergabung dalam pengawasan Pilkada tahun ini,” ujar Nellyati.

Nellyati menambahkan, pengumuman dan penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan di Sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan. Panwascam juga akan menyebarluaskan informasi ini kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di tingkat desa atau kelurahan serta melalui media sosial.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran dan jadwal pembentukan Pengawas TPS dapat diakses melalui media sosial Bawaslu Takalar atau di website https://s.id/PTPS_PILKADA2024. Pendaftar juga dapat langsung mengunjungi Sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga