Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong Mendapatkan Sertifikat KIK
SULSELSATU.com, PINRANG – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Tahir mewakili Kepala Kantor Wilayah Taufiqurrakhman menghadiri undangan pemerintah daerah kabupaten Pinrang dalam acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong yang di gagas oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Pinrang.
Pada kegiatan yang digelar Senin (16/9/2024), Kabid Pelayanan Hukum didampingi Analis Kekayaan Intelektual Madya Teguh Firmanto dan Pelaksana Kekayaan Intelektual Fatimah.
Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel menegaskan komitmen Kakanwil Taufiqurrakhman yang pada berbagai kesempatan meminta jajarannya untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pementintah daerah dalam membangun wilayah Sulawesi Selatan.
Acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A Tjalo Kerrang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sepenuhnya sangat di dukung oleh pemerintah daerah karena ini bagian wujud nyata implementasi menghidupkan kembali warisan budaya.
“Tradisi dan adat istiadat buat generasi kita nanti, selain itu ini juga bagian dari permohonan kita kepada Allah SWT dan sang pencipta agar Kampung kita senantiasa mendapat keberkahan dan perlindungannya,” ujarnya.
Kegiatan ini juga bertujuan menghidupkan kembali tradisi dan budaya masyarakat kabupaten Pinrang khususnya kampong Saoraja Langnga Kecamatan Matiro Sompe yang sudah lebih dari 50 tahun tidak dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhammad Tahir, SH., MH. Menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan akan mencatatkan acara tadisi adat dan budaya ini sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kita akan mendorong tadisi adat dan budaya ini agar secepatnya mendapatkan sertifikat KI Komunal dan ini merupakan salah satu langkah untuk melestarikan tradisi dan budaya tersebut, serta sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas KI yang mereka miliki,” ujar Tahir
Menurut Tahir pihaknya hadir sebagai wujud dan komitmen Kemenkumham untuk menciptakan ekosistem KI di Wilayah. Ia juga mengatakan bahwa acara Adat Maduppa Uleng Maulud dan Mallibu Kampong untuk secepatnya mendapatkan sertifikat KIK karena kegiatan ini mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News