SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membutuhkan 13.139 orang yang akan bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024.
Bagi Anda yang berminat, pendaftaran KPPS dibuka sejak tanggal 17-28 September 2024. “KPU Kota Makassar membuka perekrutan KPPS untuk Pilwalkot Makassar 2024. KPU menyediakan 13.139 kuota yang akan bertugas di 1.877 TPS,” kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, Rabu (18/9/2024).
Lanjut dia, rekrutmen ini akan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pilkada serentak.
Baca Juga : Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
“Untuk rekrutmen KPPS dimulai 17 September sampai 28 September. Terbuka bagi warga Kota Makassar,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Makassar itu.
Adapun total 13.139 KPPS untuk 1.877 TPS. Masing-masing TPS berjumlah tujuh orang KPPS. Petugas KPPS yang terpilih akan mulai bertugas pada 7 November hingga 8 Desember 2024. Pelantikan dijadwalkan pada 7 November.
“Jadi, masing-masing TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS. Untuk KPPS bertugas selama 1 bulan, mulai 7 November sampai 8 Desember” ucap Abdi.
Baca Juga : Tinjau Gudang KPU Makassar, Andi Arwin Azis: Logistik Pilkada Siap Didistribusikan
Menurutnya, siapapun dapat mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Salah satunya yakni bukan anggota parpol. Persyaratan lengkapnya akan diumumkan bersamaan dengan dengan jadwal pendaftarannya.
“Pada dasarnya seluruh warga masyarakat memenuhi persyaratan, termasuk petugas KPPS Pemilu lalu, bisa mendaftar. Asal bukan dari parpol,” jelasnya.
Baca Juga : KPU Makassar Tetapkan 3 Lokasi Penyelenggaraan Kampanye Akbar Pilwalkot
Sedangkan, honor tak jauh beda dengan Pemilu 2024. Durasi masa kerja KPPS Pilkada ini, kurang lebih sebulan termasuk sejak pemungutan suara hingga perhitungan suara. Untuk honorariumnya, kurang lebih hampir sama dengan Pemilu lalu.
“Yang jelas tidak lebih besar dari itu. Jika mengacu pada Pemilu 2024 lalu, maka honor untuk ketua KPPS yakni Rp1,2 juta. Sementara honor untuk anggota KPPS sebanyak 1,1 juta,” tukasnya.
Berikut Jadwal dan Tahapan Perekrutan KPPS:
Baca Juga : Seto-Rezki Kompak Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 8 Jam
Pengumuman pendaftaran: 17-21 September
Penerimaan pendaftaran: 17-28 September
Penelitian administrasi: 18-29 September
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober
Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober
Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober
Pelantikan anggota KPPS: 7 November. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar