SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 8-10%. Hal ini disampaikan dalam acara Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh hari ini.
“Kedua, kita minta upah layak. Kita minta upah layak 2025, upah minimum di depan mata. Kita proklamirkan upah minimum tahun 2025 naik minimal 8-10%,” katanya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024) dilansir detikcom.
Ia menyebut alasannya sederhana, khususnya terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hitung-hitungannya, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, harusnya UMP tahun depan layak naik minimal 8%.
Baca Juga : UMP 2025 Naik 6,5 Persen, KSPSI Sulsel: Angin Segar Bagi Buruh
“Alasannya sederhana, pertumbuhan ekonomi 5,2%, kemudian inflasi 2,5%. Berarti total 7% atau pembulatan kita minta naik 8-10%,” tuturnya.
Ia berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa mendengarkan aspirasi buruh. Sebagai informasi, ketetapan UMP tahun 2025 akan diumumkan oleh Pemerintahan Prabowo.
Menurutnya sudah 3 tahun buruh tidak mengalami kenaikan upah. Kalau pun naik, angkanya jauh di bawah harapan. “Kita berharap Presiden terpilih, Jenderal Prabowo Subianto mempertimbangkan sungguh-sungguh. Karena sudah tiga tahun berturut-turut dalam waktu 5 tahun terakhir buruh tidak pernah naik upah. Dua tahun terakhir naik upah di bawah inflasi,” bebernya.
“Siapa bilang buruh naik upah? Nombok!. Inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58%. Berarti buruh nombok, bukan naik gaji. Nombok 1,3%. Oleh karena itu tuntutan yang kedua, kita ingin sampaikan harapan kepada pemerintah yang baru yaitu upah layak,” sambung dia.
Adapun negosiasi upah minimum sedang diracik oleh pemerintah. Namun, Said Iqbal menduga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya menaikkan upah minimum di bawah 2,5%.
“Saya dengar di bawah inflasi 2,5%. Nah kami akan meyakinkan Pak Presiden Prabowo Subianto jangan jalanin itu. Saya dengar belum diketok palu oleh Kemnaker. Biasanya kan udah main keluarin aja kan, surat edaran,” tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar