SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wanita berinisial A yang dituding menjadi istri kedua Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman ternyata diam-diam melapor ke Polrestabes Maakssar.
Wanita yang belakangan diketahui merupakan ASN Pemprov Sulsel itu melaporkan sebuah akun anonim media sosial yang dianggap pertama kali menyebarkan konten video berisi fitnah tersebut tersebut.
Dimana di dalam konten video itu dimuat foto-foto miliknya yang diedit dengan menyebut bahwa dirinya telah menikah dengan Andi Sudirman Sulaiman di Mekkah pada tahun 2023.
Baca Juga : Jaga Ketenangan dan Kedamaian Pilkada, Fatmawati Ikut Hadiri Doa dan Zikir Bersama di Makassar
A pun merasa nama baiknya telah dirusak. Menurutnya informasi dalam konten video itu tidak benar alias fitnah.
Lantaran keberatan, ia telah membuat laporan tindak pidana sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1), (2) Jo Pasal 28 ayat (1), (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Penasehat Hukum A, Andi Arfan Sahabuddin mengungkapkan, pihaknya terus mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Sejauh ini telah korban maupun saksi-saksi telah dimintai keterangan.
Baca Juga : Andalan Hati Apresiasi Dukungan Massa di GOR Sudiang, Ajak Jaga Proses Pilkada Damai
“Sekarang ini kami diminta kepolisian untuk membawa saksi kedua, sebelumnya sudah ada saksi pertama yaitu suami korban yang dimintai keterangan,” kata Andi Arfan dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Dijelaskan Arfan, saksi kedua tersebut nantinya diharapkan akan memberikan tambahan penguatan terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh orang-orang dibalik konten video yang menyebut korban adalah istri kedua Andi Sudirman.
“Ini saksi fakta dulu, baru selanjutnya kami akan hadirkan saksi ahli ITE dan Bahasa sebagaimana yang kami laporkan itu adalah akun medsos yang membuat dan menyebarkan fitnah tentang pernikahan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Andalan Hati Janjikan Pembangunan Sulsel Maju Berkeadilan di Kampanye Akbar
Berdasarkan penjelasan itu, pihak korban berharap polisi bisa menemukan siapa pelaku penyebar berita bohong tersebut dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mengecam fitnah yang keji ini, karena kita suku Bugis-Makassar masih memegang teguh yang namanya siri. Dia harus membayar mahal akan fitnah itu,” tegasnya.
Ditegaskan Arfan, dalam kasus ini korban adalah pihak yang sangat dirugikan lantaran memberikan dampak buruk di keluarganya. Olehnya, ia meminta pihak kepolisian untuk serius mengusut kasus yang telah dilaporkan sejak awal September 2024 lalu tersebut.
Baca Juga : Kampanye Akbar Andalan Hati 24 November Besok Bakal Jadi ‘Lautan Manusia’
Untuk diketahui bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan dengan Nomor: LI/1023/IX/RES.1.24/2024/Reskrim, laporan tersebut telah dilayangkan A tertanggal 2 September 2024.
Dari informasi yang dihimpun, fitnah yang dialami korban kini telah digunakan sebagai bahan kampanye negatif untuk menyerang Andi Sudirman Sulaiman sebagai bakal calon Gubernur Sulsel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar