Logo Sulselsatu

Ketua LBH Ansor Kritik DPRD Parepare: Penolakan Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel Bertentangan dengan Konstitusi

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 24 September 2024 12:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Ketua LBH PC GP Ansor Pare-Pare, Rusdianto Sudirman, secara tegas menyatakan bahwa sikap DPRD Parepare yang menolak pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Watang Soreang tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan melalui surat resmi yang mendesak Pemerintah dan DPRD Parepare untuk bersikap sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Rusdianto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak atas pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.

Oleh karena itu, keputusan DPRD Parepare yang menolak pembangunan sekolah ini dinilai tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“DPRD Parepare tidak seharusnya menolak pendirian sekolah, terutama setelah Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.”

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tindakan Satpol PP yang diperintahkan untuk mengawal lokasi pembangunan dan memasang garis polisi.

Rusdianto menegaskan bahwa Satpol PP hanya memiliki wewenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan harus bertindak sesuai hukum jika ada indikasi pelanggaran Perda, bukan menindak tanpa alasan yang jelas.

Rusdianto menilai bahwa penolakan ini tidak menyelesaikan persoalan yang ada. Sebaliknya, DPRD seharusnya menjadi mediator dan mengambil sikap bijak dalam mengatasi perbedaan pandangan.

Menurutnya, unsur pemerintah Kota Parepare seharusnya berterima kasih atas peran Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel yang berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa melalui pembangunan sekolah.

“Dengan demikian, pembangunan sekolah tersebut seharusnya tidak menjadi polemik, apalagi dikaitkan dengan isu agama.” ungkapnya.

Rusdianto menekankan bahwa penolakan berdasarkan alasan agama tidak dapat dibenarkan. Negara, tegasnya, tidak boleh tunduk pada desakan kelompok-kelompok tertentu yang menolak pembangunan sekolah hanya karena faktor agama.

“Negara harus berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum atas syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pihak yayasan.” tukasnya.

Ia juga menambahkan, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menggarisbawahi bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Berdasarkan prinsip tersebut, Rusdianto mengatakan Pemerintah dan DPRD Kota Parepare seharusnya memfasilitasi dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel untuk memastikan hak konstitusional semua warga negara terpenuhi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum01 April 2025 21:32
Kakanwil Kemenkum Sulsel Instruksikan Pemenuhan Data Dukung dan Inovasi dalam Pembangunan ZI Menuju WBBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan pent...
News01 April 2025 21:23
Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam “Tudang Sipatangngareng” di Bone
SULSELSATU.com, BONE – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan pentingnya infrastruktur sebagai kunci utama dalam mendorong in...
Sulsel01 April 2025 17:26
TSM Tetap Hadir untuk Warga, Melayat ke Rumah Duka di Hari Kedua Usai Lebaran
SULSELSATU.com, PAREPARE – Sehari setelah Idul Fitri, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM), melayat ke rumah duka salah seorang warga di Kelu...
Ekonomi01 April 2025 13:14
BRI Menanam “Grow & Green” Transplantasi Terumbu Karang, Jadi Ujung Tombak Pelestarian Ekosistem Laut di NTB
SULSELSATU.com, LOMBOK – Keseimbangan ekosistem laut menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan sektor wisata bahari di I...