Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rektor UMI Prof Sufirman Sebut Tidak terjadi Penyimpangan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rektor UMI Prof Sufirman Sebut Tidak terjadi Penyimpangan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Sufirman Rahman angkat bicara usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar terkait vidiotron pasca sarjana UMI senilai Rp1,3 miliar.

Dirinya mengatakan, jika vidiotron tersebut telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam lingkup  yayasan wakaf UMI dan tidak menimbulkan kerugian.

“Jadi khusus vidiotron itu berdasarkan klarifikasi dari pengawas yayasan wakaf UMI, saya garis bawahi disebutkan tidak menyebutkan kerugian,” ucapnya kepada awak media, Rabu (25/9/2024).

Dengan itu, dirinya mengatakan bahwa sama sekali tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi yang dialami yayasan di UMI.

Sufirman juga membantah jika dirinya terlibat dalam penggelapan seperti yang diberitakan di media massa. “Vidiotron itu pengadaannya pada saat saya asisten direktur dua pada tahun 2021. Peran saya disitu sebagai pembantu direktur yang berkaitan dengan adminitrasi, keuangan, pengembangan, dan perencanaan,” jelas Sufirman.

Dirinya mengatakan jika hanya memproses sampai di penawaran tersebut ke pimpinan Universitas. Setelah itu, pimpinan membentuk tim evaluasi dan tim yang dibentuk tugasnya adalah menilai kelayakan dari pada penawara.

“Karena saya tidak terlibat disitu jadi saya tidak berhak menilai, harganya berapa saya tidak terlibat,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023.

Beberapa waktu lalu, pihak yayasan Wakaf UMI Makassar melaporkan mantan Rektor Prof Basri Modding ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana anggaran. Prof Basri Modding diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama yakni proyek taman Firdaus senilai Rp11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp4.904.000.000.

Berlanjut untuk pekerjaan proyek kedua yakni pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI. Diduga Prof Basri Modding mencairkan anggaran sebesar Rp10191.425.310. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp6.559.679.480.

Untuk pekerjaan proyek ketiga yakni pengadaan 150 Acces Point terlapor mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp1.350.000.000.

Selanjutnya, untuk pekerjaan keempat yaitu pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680 sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.

Oleh karena itu, dari empat pekerjaan tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp11.735.746.635. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga