Logo Sulselsatu

KPU Makassar Tetapkan 3 Lokasi Penyelenggaraan Kampanye Akbar Pilwalkot

Asrul
Asrul

Kamis, 26 September 2024 15:30

Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing dan Sri Wahyuni menerima berkas perbaikan kandidat Pilwalkot Makassar. Ist
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing dan Sri Wahyuni menerima berkas perbaikan kandidat Pilwalkot Makassar. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan tiga lokasi rapat umum atau kampanye akbar Pilkada serentak 2024.

“Lokasi yang menjadi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 yakni di Lapangan MNEK Pantai Losari, Lapangan Hertasning atau Emmy Saelan dan Lapangan kompleks BTP (Bumi Tamalanrea Permai),” kata Anggota KPU Makassar Muhammad Abdi Goncing, Kamis (26/9/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1221 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diteken Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat 24 September 2024.

Baca Juga : Resmi Ditetapkan DPRD Sebagai Wali Kota, Appi Siap Lanjutkan dan Inovasi Program Pembangunan Makassar

Selain lokasi kampanye, aturan titik jalan protokol dan lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame atau alat peraga kampanye juga diatur dalam Surat Keputusan KPU Makassar.

Ada empat jalan protokol yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Pelarangan APK di jalan tersebut yakni atribut, APK, reklame dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, dan Baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak atau pot tanaman, taman kota.

Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030

“Termasuk dilarang dipasang pada taman lingkungan dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan di tancap,” kata Abdi menegaskan.

Selanjutnya, dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot atau bak tanaman. Dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada.

Sedangkan untuk tahapan kampanye yang diatur sesuai Keputusan KPU Makassar nomor 1330 tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Makassar dimulai 25 September-23 November 2024.

Baca Juga : Menunggu Putusan MK, Munafri Arifuddin Percaya Demokrasi Akan Menang

Metode kampanye yang diatur mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga.

Disusul pemasangan iklan di media cetak, media massa dan elektronik, rapat umum (kampanye akbar), kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum22 April 2025 22:28
Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kemenkum Sulsel Beri Penyuluhan di SMPN 48 Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan kembali menjalankan program penyuluhan hukum di l...
OPD22 April 2025 21:57
Kapolda Sulsel Lakukan Kunjungan Perdana ke DPRD, Bahas Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, melakukan kunjungan resmi perdananya ke Kan...
Pendidikan22 April 2025 21:26
Perkuat Internasionalisasi, Unismuh Gandeng Universiti Muhammadiyah Malaysia untuk Penulisan Jurnal Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) terus memperluas kontribusinya dalam penguatan kapasitas akademik calon mahasiswa...
Video22 April 2025 20:31
VIDEO: Pembegalan di Jalan Anuang Makassar, Pelaku Gasak Uang Ratusan Juta dari Korban
SULSELSATU.com, Makassar — Aksi pembegalan terjadi di Jalan Anuang, Makassar, pada Senin (21/4). Seorang pria menjadi korban saat hendak masuk ke ru...