SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati Gowa, Senin (30/9/2024).
Salah satu isi dalam PMA tersebut yakni komite madrasah diberikan ruang untuk mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag.
Bupati Adnan mengatakan, salah satu program prioritas Pemkab Gowa dibawah kepemipinnnya bersama Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni yakni Pendidikan Gratis yang telah memiliki Perda sebagai payung hukum sejak tahun 2008.
Baca Juga : LAZ Hadji Kalla Hadirkan Sekolah Aman Bencana di Kabupaten Gowa dan Sinjai
“Dalam rumus pemerintahan kalau kita belum mampu menaikkan pendapatan masyarakat maka kurangilah bebannya terlebih dahulu, dimana salah satu beban yang besar itu adalah pendidikan, sehingga kami melanjutkan program pendidikan gratis yang telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tmTahun 2008,” ungkapnya.
Adnan menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa.
Sehingga, ke depan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.
Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area Perkuat Komitmen Pendidikan Lewat Beasiswa untuk Mahasiswa Lingkar Tambang
“Program pendidikan gratis ini adalah janji saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan pak wabup, jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang,” jelas Adnan.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Gowa Jamaris mengatakan, kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 300 kepala pengawas dan kepala madrasah se-Kabupaten Gowa untuk mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa.
“Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Gowa,” sebutnya.
Baca Juga : SMA Ittihad Eksplorasi Pengenalan Dunia Kampus di Kalla Institute
Olehnya ia berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagaamaan di Lingkup Pemkab Gowa.
“Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasah kita dan belum ditanggung oleh Pemda,” harap Jamaris.
Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan telah ditanggung oleh Pemkab Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, ulangan/semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar