SULSELSATU.com, Luwu Timur – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur mengadakan Rapat Kerja pada Jumat, 1 Oktober 2024, yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Aripin, S.Ag., MH. Rapat ini membahas persiapan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024 dan rencana program pembentukan Perda tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda DPRD Luwu Timur beserta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam sambutannya, Aripin menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, Pemerintah Daerah telah mengusulkan satu Ranperda prioritas, yakni tentang Perubahan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039.
Ranperda ini bertujuan untuk menyesuaikan pengembangan industri unggulan sesuai dengan potensi daerah. Aripin menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri di Kabupaten Luwu Timur.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa rencana pembangunan industri ini sejalan dengan potensi yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Dalam perencanaan dan pelaksanaannya, kita juga membutuhkan peran serta masyarakat dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan,” ungkap Aripin.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas rencana program pembentukan Perda untuk tahun 2025, yang mencakup 11 Ranperda, termasuk tiga Ranperda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aripin menyampaikan bahwa ke-11 Ranperda yang direncanakan untuk tahun 2025 ini akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan kesesuaian judul dan substansi Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Sulsel sangat penting agar Ranperda yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini juga memungkinkan adanya koreksi terhadap Ranperda yang akan diajukan, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Aripin.
Rapat Kerja ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam mempersiapkan pembahasan Perda yang akan diajukan pada tahun 2024 dan 2025, serta memastikan kualitas hukum yang lebih baik di Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar