SULSELSATU.com, Luwu Timur – DPRD Luwu Timur menggelar rapat paripurna pada Selasa, 1 Oktober 2024, dengan agenda penting, yaitu Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Luwu Timur Masa Jabatan 2024-2029. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Luwu Timur dan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Luwu Timur, Ober Datte, SE, didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, H.M. Siddiq BM, SH. Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, beserta seluruh Anggota DPRD Luwu Timur turut hadir dalam acara tersebut.
Pada rapat ini, diumumkan secara resmi tiga Calon Pimpinan DPRD Luwu Timur untuk Masa Jabatan 2024-2029 sebagai berikut:
- Ober Datte, SE sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai PDI-Perjuangan.
- H.M. Siddiq BM, SH sebagai Calon Wakil Ketua I dari Partai Nasdem.
- Ir. Hj. Harisah Suharjo sebagai Calon Wakil Ketua II dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, menjelaskan bahwa penetapan calon pimpinan DPRD ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Pimpinan Sementara DPRD memiliki tugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
Selanjutnya, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat beserta kelengkapan persyaratan terkait penetapan calon pimpinan ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Pjs Bupati Luwu Timur. Proses ini bertujuan untuk memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmian Pimpinan DPRD yang definitif.
Aswan Azis menambahkan, , “Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan.”
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar