OJK Catat Transaksi Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp48 Triliun per Agustus 2024

OJK Catat Transaksi Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp48 Triliun per Agustus 2024

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers menyebutkan tren transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat.

Hingga Agustus 2024, OJK mencatat total investor berada dalam tren meningkat sebesar 20,9 juta investor. Lebih tinggi dibanding Juli 2024 yang hanya 20,59 juta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp48 triliun di Agustus 2024.

“Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” jelas Mahendra, Rabu (2/10/2024).

OJK dalam menjaga kebijakan pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta infrastruktur pasar saat ini tengah menyusun beberapa rancangan ketentuan. Termasuk perdagangan aset kripto.

OJK tengah menyusung rencana peraturan OJK (RPOJK) Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan RSEOJK.

RPOJK ini berisi tentang Mekanisme pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga